Friday 30 October 2015

Materi Hak Cipta

1. Tindakan seorang siswa atau pelajar memfotokopi buku seorang dosen atau buku ciptaan orang lain bukan merupakan pelanggaran hak cipta. Hal tersebut dapat di buktikan dengan adanya BAB VI mengenai PEMBATASAN HAK CIPTA pasal 44 ayat (1) a UU No. 28 Tahun 2014, yang berbunyi:
Pasal 44
(1) Penggunaan, pengambilan, Penggandaan, dan/atau pengubahan suatu Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara seluruh atau sebagian yang substansial tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap untuk keperluan:
a. pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta;
b. keamanan serta penyelenggaraan pemerintahan, legislatif, dan peradilan;
c. ceramah yang hanya untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
d. pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.

2. Tindakan seseorang memfotokopi sebuah buku dan kemudian menjualnya dengan tujuan memperoleh laba atau untuk kepentingan komersial, bahkan tanpa mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta (yang di izinkan hanya memfotokopinya) merupakan pelanggaran hak cipta. Buktinya tertera dalam BAB III mengenai HAK EKONOMI pasal 9 ayat (2) dan (3) UU No. 28 Tahun 2014, yaitu:
Pasal 9
(1) Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk melakukan:
a. penerbitan Ciptaan;
b. Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
c. penerjemahan Ciptaan;
d. pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;
e. Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
f. pertunjukan Ciptaan;
g. Pengumuman Ciptaan;
h. Komunikasi Ciptaan; dan
i. penyewaan Ciptaan.
(2) Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.
(3) Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.

3. Memfotokopi seluruh buku merupakan suatu pelanggaran hak cipta, kecuali untuk kepentingan pendidikan seperti yang tertera dalam pasal 44 Ayat (1) a UU No. 28 Tahun 2014, yaitu: “Penggunaan, pengambilan, Penggandaan, dan/atau pengubahan suatu Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara seluruh atau sebagian yang substansial tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap untuk keperluan: a. pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta”.

Bukti pasal yang menyatakan bahwa memfotokopi seluruh buku merupakan pelanggaran hak cipta ada di pasal 9 Ayat (2) UU No. 28 Tahun 2014 yang berbunyi: “Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta”.
Hak ekonomi dalam pasal Ayat (1) yang dimaksud di atas antara lain:
a. penerbitan Ciptaan;
b. Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
c. penerjemahan Ciptaan;
d. pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;
e. Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
f. pertunjukan Ciptaan;
g. Pengumuman Ciptaan;
h. Komunikasi Ciptaan; dan
i. penyewaan Ciptaan.

4. Tindakan perusahaan PT X (selaku anak perusahaan PT FGH) merupakan suatu pelanggaran hak cipta, dengan alasan bahwa dalam perjanjian tidak menyebutkan klien fotografer tersebut akan menggunakan karya tersebut untuk iklan di majalah, dalam perjanjiannya hanya untuk dipasang sebagai reklame di suatu sudut kota di Surabaya.
Bukti bahwa hal tersebut merupakan pelanggaran ada di pasal 12 Ayat (1) UU No. 28 Tahun 2014, yaitu:
Pasal 12
(1) Setiap Orang dilarang melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi atas Potret yang dibuatnya guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya.
5. Apabila D ingin menggugat, maka yang di gugat adalah PT FGH. Dengan alasan bahwa satu-satunya sumber atau foto yang dijadikan iklan oleh PT X di salah satu majalah tersebut adalah dari PT FGH. Selain itu dalam perjanjian juga tidak menyebutkan bahwa foto tersebut akan digunakan pula di luar PT FGH.

MASALAH HAK PATEN

1. Argumentasi mengenai alasan hak paten memiliki jangka waktu yang pendek dan tidak dapat di perpanjang.

Berdasarkan pasal 8 ayat (1) dan pasal 9 Undang-Undang RI No. 14 Tahun 2001 tentang Paten, hak Paten memiliki batasan waktu yaitu untuk Paten (biasa) 20 tahun dan untuk Paten Sederhana 10 tahun.
“ Pasal 8: (1) Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.” dan “Pasal 9: Paten Sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.”
Menurut pendapat saya, diperlukannya pembatasan dan tidak dapat diperpanjangnya Paten adalah agar invensi yang dihasilkan oleh inventor tersebut dapat dikembangkan oleh masyarakat tanpa merasa takut (dengan hukum) untuk mencoba hal-hal baru yang dirasa atau terbukti lebih baik. Artinya adalah masyarakat dapat melaksanakan idenya (yang mungkin mirip dengan invensi yang telah dipatenkan sebelumnya) dengan tanpa merasa dibatasi hukum.

2. Apakah Hak Paten berlaku otomatis bagi setiap inventor (penemu objek)?
Hak Paten tidak berlaku otomatis bagi inventor. Pernyataan tersebut bukan tanpa dasar, melainkan berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang RI No. 14 Tahun 2001 tentang Paten. “Pasal 20: Paten diberikan atas dasar Permohonan.”
Jadi setiap inventor yang ingin mematenkan temuannya harus mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah departemen yang dipimpin oleh Menteri (Pasal 24 Undang-Undang RI No. 14 Tahun 2001 tentang Paten).

3. a) Apakah seorang inventor yang tidak mendaftarkan invensinya selama satu tahun selanjutnya dapat mengajukan tuntutan ke pihak yang menjual alat temuannya?
Sebagaimana yang dituangkan dalam Pasal 118 ayat (1) Undang-Undang RI No. 14 Tahun 2001 tentang Paten, seseorang yang berhak mengajukan gugatan adalah yang mempunyai hak paten atas karyanya.
“Pasal 118 ayat (1): Pemegang Paten atau penerima Lisensi berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga setempat terhadap siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.”

Pasal yang terkait: Pasal 16 ayat (1)
(1) Pemegang Paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang pihaklain yang tanpa persetujuannya:
a. dalam hal Paten-produk: membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten;
b. dalam hal Paten-proses: menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Jadi dapat disimpulkan bahwa seorang inventor yang tidak mendaftarkan invensinya selama satu tahun selanjutnya tidak dapat mengajukan tuntutan ke pihak yang menjual alat temuannya, dengan alasan bahwa inventor tersebut tidak atau belum memegang hak Paten atas karyanya.
b) Apabila inventor segera mendaftarkan hak Paten atas invensinya, dapatkah pihak luar negeri menjual alat dengan desain dan fungsi seperti milik inventor?
Apabila inventor segera mendaftarkan hak Paten atas invensinya, maka pihak luar negeri dapat menjual alat seperti milik inventor dengan syarat harus mendapatkan Lisensi (Perjanjian Lisensi) dari inventor atau pemilik Hak Paten. Pasal 69 (1) “Pemegang Paten berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian Lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.”

Terima kasih sahabat pembaca. Alangkah baiknya kembali anda menautkan sanggahan, menyampaikan (apabila terdapat kesalahan), dan juga kritik dan saran di kolom komentar.

Thursday 30 July 2015

HUKUM MATERIIL DAN HUKUM FORMIIL

Hukum materiil adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah dan larangan-larangan. Hukum materiil ini berisi materi-materi peraturan, contohnya Hukum Pidana (KUHP), Hukum Perdata (KUHPer), dan Hukum Dagang (KUHD).

Hukum Formiil adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil, atau hukum formiil adalah hukum yang menghimpun peraturan-peraturan bagaimana cara mengajukan suatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana cara-cara hakim memberi keputusan. Contoh: Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Hukum Acara Perdata (KUHAPer).

IUS CONSTITUTUM, IUS CONSTITUENDUM, DAN HUKUM ALAM

Ius Constitutum adalah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu di daerah tertentu. Singkatnya hukum yang berlaku bagi suatu masyarakat pada suatu waktu, dalam suatu tempat tertentu. Contoh: UUD 1945

Ius Constituendum adalah hukum yang dicita-citakan oleh pergaulan hidup dan negara, tetapi belum merupakan kaidah dalam bentuk undang-undang atau berbagai ketentuan lain. Bisa diartikan, bahwa ius constituendum adalah hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.

Hukum Alam (Hukum Asasi) adalah hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tak mengenal batas waktu, melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun dan dimanapun.

NORMA / KAIDAH

Pengertian Norma

Secara umum kaidah/atau norma adalah petunjuk hidup, yaitu petunjuk bagaimana seharusnya kita berbuat, bertingkah laku, tidak berbuat dan tidak berperilaku di dalam masyarakat.
Dalam kamus besar bahsa Indonesia, kaidah merupakan kumpulan asas yang menjadi hukum atau aturan yang sudah pasti; Patokan. Norma adalah aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat, dipatuhi sebagai panduan tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai dan berterima.

Macam-Macam Norma

1. Norma Agama
Suatu norma yang ada berdasar ajaran agama tertentu. Norma ini wajib dipatuhi oleh penganut agama itu sendiri. Contoh: Pada umat agam Hindu terdapat kepercayaan adanya reinkarnasi (Manusia yang meninggal akan terlahir kembali pada suatu saat nanti).

2. Norma Kesopanan
Norma yang berpacu terhadap suatu tingkah laku manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Yang dimaksud adalah bagaimana car kita berbicara kepada orang yang lebih tua, bagaimana sikap kita ketika makan, bagaimana cara kita berpakaian, dan lain-lain.

3. Norma Hukum
Petunjuk berupa perintah dan larangan yang diadakan untuk mengatur dan menjaga tata-tertib di masyarakat. (Bersifat mengikat dan memaksa).

4. Norma Kebiasaan
Norma yang lahir dari suatu kebiasaan oleh masyarakat tertentu, dan akan dianggap aneh oleh orang-orang yang tidak menganutnya.

5. Norma Kesusilaan
Norma yang berasal dari hati nurani manusia. Sifatnya universal.

PENGERTIAN HUKUM MENURUT PARA AHLI

Anda mahasiswa hukum? Atau ingin mengetahui hukum itu apa? Kali ini saya akan membagikan sebuah tulisan yang menjadi dasar bpengetahuan yang perlu diketahui oleh mahasiswa hukum atau anda yang berkeinginan mengetahui lebih dalam tentang dunia hukum.

Berikut merupakan pengertian hukum menurut para ahli:
-Karl Max
Hukum adalah susatu pencerminan dari hubungan hukum ekonomis dalam masyarakat pada suatu tahap perkembangan tertentu.
-Plato
Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
-Hugo de Grotius
Hukum adalah peraturan tentang tindakan moral yang menjamin keadilan pada peraturan hukum tentang kemerdekaan (law is the rule of moral action obligation to that which is right).
-Van Kan
Hukum adalah keseluruhan aturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
-Tullius Cicerco
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
-Prof. Aloisius (Dosen UNMER Malang)
Hukum adalah ketentuan-ketentuan tertulis atau tidak tertulis yang merupakan pedoman untuk mengatur kehidupan bersama dan untuk mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat yang harus ditaati atau dipatuhi, dan jika tidak dipatuhi akan mendapatkan sanksi atau hukuman.

Itulah beberapa pengertian hukum menurut beberapa ahli yang dapat saya bagikan kali ini. Semoga dapat menjadi manfaat bagi sahabat pembaca.

Saturday 25 July 2015

KOMPILASI HUKUM ISLAM

PENGERTIAN KOMPILASI

Kompilasi adalah  kegiatan pengumpulan dari berbagai bahan tertulis mengenai persoalan tertentu untuk ditulis dalam suatu buku tertentu, sehingga semua bahan yang diperlukan dapat ditemukan dengan mudah.

Pengertian kompilasi menurut hukum, yaitu sebuah buku hukum atau buku kumpulan yang memuat uraian atau bahan-bahan hukum tertentu, pendapat hukum atau aturan hukum. Sebagai catatan kompilasi berbeda dengan kitab undang-undang, kitab undang-undang adalah produk hukum, sedangkan kompilasi bukan produk hukum.

PENGERTIAN KOMPILASI HUKUM ISLAM
Kompilasi hukum islam adalah rangkuman dari berbagai pendapat hukum yang diambil dari berbagai kitab yang ditulis oleh para ulama fiqih yang dapat digunakan sebagai referensi pada pengadilan agama untuk diolah dan dikembangkan serta di himpun ke dalam satu himpunan.

LATAR BELAKANG PENYUSUNAN KOMPILASI HUKUM ISLAM
1) Adanya kesimpangsiuran putusan hakim dan banyaknya perbedaan pendapat tentang masalah-masalah hukum islam.
2) Dalam prakteknya sering terjadi keputusan pengadilan agama yang saling berbeda, padahal kasusnya sama.
3) Kitab-kitab rujukan yang dipergunakan pengadilan agama sangat beragam.

ISI KOMPILASI HUKUM ISLAM
Kompilasi hukum islam disusun dan disepakati oleh para alim-ulama Indonesia dalam lokakarya di Jakarta tanggal 2-5 Februari 1988. Dan kompilasi hukum islam terdiri dari tiga buku, antara lain:
1) Buku I tentang Perkawinan
2) Buku II tentang Kewarisan
3) Buku II tentang Perwakafan

KEDUDUKAN KOMPILASI HUKUM ISLAM
1) Sebagai pedoman bagi  instansi pemerintah dan masyarakat dalam menyelesaikan masalah-masalah di bidang perkawina, kewarisan, dan perwakafan.
2) Dengan alasan hanya sebagai pedoman, maka para hakim pengadilan agama tidak terikat untuk menerapkan atau menggunakan kompilasi hukum Islam.

*) Apabila anda ingin menambahkan, mengkritik, menyanggah tulisan ini, silahkan melampirkannya di kolom komentar. Terima kasih.

Thursday 23 July 2015

SUMBER KEWENANGAN

Dalam sebuah sistem pemerintahan, pegawai pemerintah mempunyai tugasnya sendiri-sendiri seperti yang telah ditentukan oleh negara, rakyat, ataupun atasan tiap pegawai. Setelah diberikannya tugas tersebut, maka biasanya pegawai atau lembaga pemerintah tersebut telah mempunyai wewenang. Wewenang adalah hak dan keuasaan yang dipunyai seseorang ataupun lembaga untuk melakukan sesuatu. Wewenang  tersebut mempunyai beberapa macam sumber, yaitu kewenangan atribusi, delegasi, dan mandat.

Kewenangan Atribusi, yaitu kewenangan yang diperoleh, bersumber atau didapatkan dari undang-undang dasar atau undang-undang, sejatinya kewenangan atribusi ini diberikan oleh rakyat yang disampaikan melalui wakil-wakilnya. Kenapa rakyat? Karena UUD/UU rakyatlah yang mencita-citakan, rakyat juga yang membuat, dan tujuan dari undang-undang dasar dan undang-undang adalah untuk kepentingan rakyat.
Contoh kewenangan atribusi:
Wewenang atribusi MPR mengubah dan menetapkan UUD. Pasal 3 ayat (1) UUD 1945 “Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan
menetapkan Undang-Undang Dasar".

Kewenangan Delegasi, yaitu kewenangan yang bersumber dari organ/lembaga pemerintah yang sebelumnya telah memperoleh kewenangan atribusi. Perlu dicatat bahwa kewenangan delegasi didapatkan setelah organ/lembaga pemerintah telah mendapatkan kewenangan atribusi.
Organ/lembaga pemerintah tersebut melimpahkan sebagian wewenangnya yang sebelumnya diperoleh dari kewenangan atribusi kepada organ/lembaga pemerintah yang diinginkan, sehingga yang menerima wewenang delegasi juga mengemban tanggungjawab dan juga dapat menerima hak sesuai dengan kewenangan yang telah diberikan kepadanya. Biasanya organ atau lembaga pemerintah yang diberi kewenangan delegasi menghasilkan sebuah keputusan atau besluit.

Kewenangan Mandat, yaitu kewenangan yang didapat melalui perintah langsung dari lembaga atau pegawai pemerintah untuk menjalankan suatu tugas atas nama lembaga atau pegawai pemerintah yang memberikan. Dalam kewenangan mandat tidak ada pelimpahan wewenang atau tanggung jawab, tanggung jawab tetap pada pemberi mandat.

Cukup sekian post kali ini, apabila anda ingin menyampaikan sanggahan ataupun ingin menambahkan, silakan mecotet kolom komentar Terima kasih.

Wednesday 22 July 2015

SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA TOTALITER

Apabila di Indonesia ini menerapkan sistem kepemerintahan yang Demokrasi, ada juga lo negara yang menerapkan sistem kepemerintahan Totaliter. Apa yang dimaksud totaliter (menyeluruh)? Dalam KBBI, kata ‘totaliter' diartikan sebagai ‘pemerintahan yang menindas hak pribadi dan mengawasi segala aspek kehidupan warganya'. Wikipedia mengartikan totaliterisme adalah pemikiran politik yang melihat bahwa eksistensi manusia secara orang perorang tidaklah penting, sebaliknya tiap manusia menjalankan perannya untuk mendukung tercapainya kepentingan bersama.

Jerman di bawah kepemimpinan partai Nazi beserta Adolf  Hitler merupakan contoh yang sering dikaitkan dengan bentuk pemerintahan yang merupakan perwujudan pemikiran politik ini. Rezim totalier ini juga dapat disamakan dengan rezim otoriter atau otokratis. Sebagai ‘kawan' pemerintahan komunis juga sering disamakan atau dicontohkan sebagai bentuk perwujudan totaliterisme, kenapa? Karena dalam pemerintahan komunis, Negara mempunyai kekuasaan mengatur tiap sisi kehidupan orang perorang.

Cirinya, antara lain:
- Seluruh aspek kehidupan tiap individu harus sesuai dengan garis atau aturan negara, hal tersebut diperlukan untuk tujuan Negara dan kepentingan bersama.
- Hak individu tiap warga Negara bisa dikatakan tidak ada atau dibatasi.
- Warga negara tidak mempunyai hak untuk memilih atau bersuara.
- Untuk mencapai tujuannya (mengintimidasi individu / kelompok lawan), biasanya negara dengan pemerintahan otoriter mempunyai senjata berupa ancaman melalui tentara atau polisi.
- Mengantikan sistem multi-partai bukan dengan partai tunggal melainkan satu gerakan massa.

Itu saja yang saya ketahui mengenai sistem pemerintahan negara totaliter, apabila anda ingin menyampaikan sanggahan, tambahan ataupun saran,dipersilahkan anda mencoret-coret kolom komentar. Terima kasih.

Tuesday 21 July 2015

TEXT NECK SYNDROME, GADGET PENYEBABNYA!

Apa itu text neck syndrome? Istilah text neck mungkin masih asing di telinga kita, dipopulerkan oleh Chiropractor asal Amerika Serikat, Dean Fishman. Istilah ini digunakan sebagai penyebutan bagi gejala atau gangguan pada tulang daerah sekitar leher penderita. Ditandai dengan nyilu di daerah leher, bahu, punggung bagian atas yang disertai dengan pusing atau sakit pada kepala penderita.

Text neck syndrome ini disebabkan oleh gadget. Itu adalah salah satunya, yang lain diantaranya adalah terlalu sering dan terlalu lamanya seseorang menggunakan gadget, atau ketika anda terlalu lama membaca buku dengan posisi leher yang membungkuk.

Untuk mencegah gangguan pada tulang ini, anda disarankan ketika menggunakan gadget, laptop atau membaca buku objeknya lurus horizontal dengan mata anda. Atau jika terpaksa membungkuk, maka selama lima belas menit sekali anda harus melakukan peregangan. Peregangan yang dimaksud, misalnya menoleh ke kanann, ke kiri, ke bawah, dan ke atas masing-masing selama delapan detik.

Apabila anda terlanjur menderita gangguan ini, maka anda harus segera memeriksakannya atau mengobatinya ke dokter ahli tulang, karena gangguan pada tulang ini dapat menyebabkan perubahan postur dan akibat yang parah salah satunya adalah degenerasi tulang belakang yang umumnya dialami oleh lansia.

Monday 20 July 2015

PERJANJIAN, DAPAT DIBATALKAN DAN BATAL DEMI HUKUM

Sebelum mengetahui lebih lanjut, hal yang berkaitan dengan topic kali ini adalah syarat sahnya perjanjian. Jika sahabat pembaca sudah membaca post saya sebelumnya, pasti Anda sudah tahu, tetapi jika belum maka kembali saya muatkan syarat sahnya perjanjian, diantaranya adalah:
1.Adanya Kata Sepakat (Meeting of Mind) -- Subjektif
2.Cakap Bertindak dalam Hukum -- Subjektif
3.Objek Tertentu -- Objektif
4.Sebab/Kausa yang Halal - Objektif

Yang dimaksud dengan Dapat Dibatlkan, yaitu salah satu atau kedua pihak dapat meminta pembatalan perjanjian yang telah dibuat itu ke pengadilan. Perjanjiannya sentiri tetap mengikat kedua belah pihak sebelum hakim memutuskan pembatalan tersebut ( sebelum hakim membatalkan). Permintaan atau pengajuan pembatalan ini apat dilakukan apabila misalnya salah sati pihak tidak cakap atau salah satu pihak dalam memberikan kata sepakannya tidak sesuai dengan keinginannya (msl. diancam, dipaksa, dipengaruhi pihak lain).

Batal Demi Hukum, artinya sejak semula dianggap tidak pernah ada perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan.

Intinya adalah:
1.Apabila suatu perjanjian tidak memenuhi syarat atau unsur subjektif, maka perjanjian tersebut Dapat Dibatalkan (dimintakan pembatalan).
2.Apabila suatu perjanjian tidak memenuhi syarat atau unsur objektif, maka perjanjian tersebut Batal Demi Hukum.

SYARAT SAHNYA PERJANJIAN

PERJANJIAN, SYARAT SAHNYA PERJANJIAN
Assalamualaikum. Setelah sekian lama tidak menulis, kali ini saya akan akan membagikan sedikit ilmu tentang Hukum. Mungkin tidak semua pembaca dapat tertarik dengan tulisan saya, tetapi saya mengharapkan tulisan-tulisan saya dapat bermanfaat bagi sahabat pembaca. Lebih khusus saya mengharapkan pahala dari Allah dengan membagi ilmu yang telah saya dapatkan dari guru-suru saya.
Ini dia syarat sahnya perjanjian (1320 BW), antara lain:
-Adanya Kata Sepakat -- Subjektif
-Cakap Bertindak dalam Hukum (330 BW) -- Subjektif
-Obyek (Isi/Hal) Tertentu (Yang Diperjanjikan) -- Objektif
-Kausa (Sebab) yang Halal (1337 BW) - Objektif
Itulah sedikit ilmu yang saya bagikan, kembali lagi saya berharap ilmu yang saya bagikan akan membawa manfaat bagi sahabat pembaca, dan lebih-lebihnya dapat mengantarkan sahabat ke jalan kesuksesan. Aamiin.
*Catatan: Syarat/unsur Subjektif atau Objektif ada kaitannya dengan perjanjian yang Dapat Dibatalkan dan Perjanjian yang batal demi hukum. Untuk mengetahui lebih lanjut, Klik Di Sini

Saturday 27 June 2015

CIRI-CIRI NEGARA DIKTATOR

Sahabat pembaca, kali ini saya akan membagikan sebuah tulisan yang menjelaskan ciri-ciri negara diktator. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata 'Diktator' diartikan sebagai kepala pemerintahan yang mempunyai kekuasaan mutlak, biasanya diperoleh melalui kekerasan atau dengan cara yang tidak demokratis.
Penulis mengartikan bahwa negara diktator merupakan negara yang sangat kecil kemungkinannya apa yang ada di dalam negara tersebut ditujukan untuk kepentingan rakyat. Kepentingan penguasa negara merupakan hal yang utama di dalam sebuah negara diktator.

Ciri-ciri negara diktator, antara lain:
1. Tidak ada pergantian pimpinan negara karena sang penguasa (diktator) tidak mau melepas jabatannya, atau terjadi pergantian pimpinan negara apabila sang penguasa melepas jabatannya.
2. Menentang adanya keaneka-ragaman atau perbedaan, dan jika ada yang berbeda sikap dengan penguasa, orang tersebut akan ditumpas.
3. Partai politik lebih mengedepankan fungsi sebagai sarana pendoktrinan pemerintah kepada masyarakat.
4. Tidak adanya perlindungan HAM, sehingga terjadi banyak pelanggaran HAM tapi kasusnya ditutup-tutupi.
5. Manajemen pemerintahan tertutup, sehingga tidak diketahui oleh publik.
6. Hukum untuk memenuhi visi politik penguasa.
7. Pemerintahan tidak berdasarkan konstitusional.
8. Pemilu tidak demokratis. Pemilu dijalankan hanya untuk memperkuat keabsahan penguasa atau pemerintah Negara.
9. Sistem satu partai politik atau beberapa partai politik tapi hanya ada satu partai yang memonopoli kekuasaan.
10. Penyelesaian masalah diputuskan oleh penguasa/pemimpin secara sepihak.
11. Badan peradilan tidak bebas dan bisa diintervensi oleh penguasa.
12. Proses pembuatan hukum tidak partisipatif.
13. Sistem politik Negara otoriter hanya berlandaskan pada keputusan penguasa tanpa memperhatikan aspirasi rakyat.
14. Pemusatan kekuasaan pada satu orang atau sekelompok orang.
15. Fungsi hukum sebagai legitimasi progam penguasa.
16. Partai politik lebih mengedepankan sosialisasi budaya dan pola pikir yang ditentukan oleh partai.

Terima kasih telah membaca post ini. Silakan coret kolom komentar untuk mengapresiasi berupa kritik, saran atau sanggahan.

Sumber referensi: Perbedaan Negara Demokrasi dan Negara Diktator, oleh Raka Andika Prasetyo

BENARKAH INDONESIA MEMAKAI KONSEP NEGARA HUKUM RECHTSSTAAT?

BENARKAH INDONESIA MEMAKAI KONSEP NEGARA HUKUM RECHTSSTAAT?

Bissmillaahir-rohmaanir-rohiim. Alhamdulillaah kali ini saya akan membagikan kembali sebuah tulisan yang Insya’Allah bermanfaat bagi sahabat pembaca. Selamat membaca.

Prinsip negara hukum yang diterapkan diindonesia merupakan prinsp yang melandasi perlindungan hukum bagi rakyat terhadap tindak pemerintahan. Salah satu tujuan lain dari diterapkannya prinsip negara hukum di indonesia adalah untuk menunjukkan pengakuan dan mewujudkan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia. Sekedar pengetahuan, di dalam negara totaliter tidak ada tempat bagi hak-hak asasi manusia. Ini berbeda dengan Indonesia yang bukan negara totaliter, melainkan negara hukum yang berpihak kepada rakyat.

Di Indonesia, Rechtsstaat atau bukan?
Sering bagi kita menyebut bahwa negara hukum yang dianut di Indonesia merupakan negara hukum Rechtsstaat. Namun belum jelas apakah yang kita sebut Rechtsstaat tersebut sama persis dengan negara hukum di Indonesia. Apakah kriteria Rechtsstaat sama dengan negara hukum indonesia?

Dalam perkembangan kemudian, terutama sejak perjuangan menumbangkan apa yang dalam periodisasi kehidupan politik disebut perjuangan menumbangkan Orde Lama. Negara hukum begitu saja diganti dengan The Rule of Law. Yang sama dari konsep Rechtsstaat dan konsep The Rule of Law adalah pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia, namun dari latar belakang dan dari sistem hukum yang menopangnya terdapat perbedaan antara konsep Rechtsstaat dan konsep The Rule of Law.

Konse Rechtsstaat sifatnya Evolusioner karena lahir dari suatu perjuangan menentang Absolutisme, sedangkan konsep The Rule of Law berembang secara Evolusioner. Dan konsep Rechtsstsaat bertumpu atas sistem hukum kontinental yang disebut Civil Law atau bisa disebut Modern Roman Law, sedangkan konsep The Rule of Law bertumpu atas sistem hukum yang disebut Common Law. Sebagai tambahan, karakteristik Civil Law adalah administratif, sedangkan karakteristik Common Law adalah Judicial.

Latar belakang yang menopang konsep Rechtsstaat dan The Rule of Law berbeda dengan latar belakang Negara Republik Indonesia. Dari itu isi konsep Negara Hukum tidaklah langsung menunjuk kepada konsep Rechtsstaat maupun konsep The Rule of Law meskipun kehadiran istilah Negara Hukum merupakan pengaruh istilah konsep Rechtsstaat dan The Rule of Law.

Sama halnya dengan Demokrasi di Indonesia yang meenggunakan istilah Demokrasi Pancasiala, lebih pantas apabila Negara Hukum di Indonesia disebut Negara Hukum Pancasila. Dengan alasan bahwa konsep Negara Hukum di Indonesia tidak semata-mata meniru konsep Rechtsstaat maupun konsep The Rule of Law. Yang terpenting dari ditambahkannya “Pancasila” adalah Negara Hukum yang dianut di Indonesia berdasar, bertumpu dan harus sesuai dengan apa yang ada di dalam Pancasila. Jadi tepatlah apabila Negara Hukum di Indonesia disebut Negara Hukum Pancasila.

Itulah uraian yang menjelaskan bahwa konsep Negara Hukum di Indonesia bukanlah sama persis dengan konsep Negara Hukum Rectsstaat. Mudah-mudahan sahabat pembaca dapat memahami tulisan ini, dan dapat bermanfaat bagi kehidupan kita semua. Sekian tulisan saya kali ini. Terimakasiih.

Referensi buku: PERLINDUNGAN HUKUM (Bagi Rakyat di Indonesia), Dr. Philipus M. Hadjon, S.H.

Thursday 25 June 2015

ASAS-ASAS PERJANJIAN

(HUKUM PERDATA) ASAS-ASAS PERJANJIAN

Suatu hal yang ada di dunia ini pasti memiliki dasar, sebab, tujuan, cirri-ciri dan apa yang menjadikan hal tersebut ada. Disini saya akan membagikan mengenai dasar, tumpuan berpikir ataupun landasan acuan terbentuknya suatu perjanjian. Ada 3 asas perjanjian, diantaranya adalah:
1. Pacta sunt Servanda (Kekuatan Mengikat)
2. Konsensualisme
3. Kebebasan Berkontrak

Pacta sunt Servanda
(Agreements must be kept) Yaitu asas hukum yang menyatakan bahwa setiap perjanjian menjadi hukum bagi setiap pihak yang melakukan perjanjian tersebut. Artinya, setiap orang yang melakukan perjanjian harus patuh dan menjalankan apa yang ada di dalam perjanjian itu. Perjajian ketika sudah terbentuk, maka ia telah menjadi undang-undang bagi para pihak yang ada di dalam perjanjian tersebut.

Asas Konsensualisme
Yang dimaksud dengan perjanjian yang mengandung asas konsensualisme, yaitu perjanjian itu tidak dibuat secara formal, tetapi dilangsungkan secara konsensus (kesepakatan kata atau pemufakatan bersama). *Rujukan: Pasal 1320 BW

Kebebasan Berkontrak (Contract Vrijheid)
Bahwa pada umumnya perjanjian itu dapat dibuat secara bebas menurut pihak pihak yang bersangkutan dalam pembuatan perjanjian. Bebas disini dalam arti:
- Bebas membuat/tidak
- Bebas membuat perjanjian dengan siapapun
- Bebas menentukan isi perjanjian tentang syarat-syarat dan pelaksanaannya
- Bebas menentukan bentuknya (bentuk perjanjian)

Itu adalah sedikit uraian yang dapat saya bagikan mengenai asas-asas perjanjian. Tentunya banyak kekurangan yang terdapat dalam tulisan ini, maka penulis sangat menghargai apabila ada yang mencoret-coret kolom komentar dengan memberikan kritik, saran, ataupun sanggahan.

Terimakasih telah membaca post ini. 

PERJANJIAN DILIHAT DARI SIFAT HUKUMNYA

(HUKUM PERDATA) 2 MACAM  PERJANJIAN YANG DILIHAT DARI SIFAT HUKUMNYA

1.Perjanjian yang Bersifat Hukum Keluarga
Contohnya yaitu perkawinan, dalam perkawinan tersebut terdapat perikatan, tetapi sifatnya sama dengan perjanjian obligatoir. Dalam perjanjian obligatoir dikenal dengan adanya cacat tersembunyi.
2.Perjanjian yang Bersifat Kebendaan
Perjanjian ini adalah perjanjian yang berhubungan dengan peralihan hak kebendaan.
Contoh: Peralihan hak milik.

Itu adalah sedikit uraian yang dapat saya bagikan mengenai 2 macam perjanjian yang dilihat dari sifat hukumnya. Tentunya banyak kekurangan yang terdapat dalam tulisan ini, maka penulis sangat menghargai apabila ada yang mencoret-coret kolom komentar dengan memberikan kritik, saran, ataupun sanggahan.

Terimakasih telah membaca post ini.

CONTOH SURAT LAMARAN KERJA

Bagi mahasiswa yang merantau untuk menempuh pendidikan di perguruan tinggi kadangkala uang yang dikirim orangtua terasa kurang ataupun tak jarang kirimannya terlambat. Untuk itu banyak yang berusaha untuk mendapatkan uang tambahan dengan bekerja part time atau sejenisnya.

Kali ini saya membagikan surat lamaran kerja saya sewaktu saya melamar di salah satu cafe di kota Malang. Dari surat lamaran inilah saya diterima di cafe tersebut.

Mudah-mudahan contoh yang saya bagikan ini dapat menjadi pengantar anda untuk mendapatkan pekerjaan. Langsung saja inilah surat lamaran pekerjaan yang saya maksud.

Perihal: Lamaran Pekerjaan       Malang, 28 Mei 2015

Kepada Yth.
Bapak / Ibu Pimpinan NgopieNet Cafe
Jalan Bendungan Sutami No. 1 Malang

Dengan hormat,
Sehubungan dengan post yang dimuat di salah satu grup Media Sosial Facebook Lowongan Kerja Malang Raya pada tanggal 27 Mei 2015, saya bermaksud ingin menawarkan diri untuk posisi yang tersedia di tempat usaha Bapak / Ibu. Sebagai berikut lebih jelasnya mengenai diri saya:
Nama: Angga Prastyo
Tempat Tanggal Lahir: Malang, 13 November 1996
Agama: Islam
Jenis Kelamin: Laki – Laki
Alamat: Jl. Pisang Candi Barat 114 Malang
Pendidikan Terakhir: SMA
Sebagai bahan pertimbangan, saya lampirkan:
- Daftar Riwayat Hidup
- 1 Lembar fotokopi KTP
- 1 Lembar fotokopi Ijazah SMA
- 1 Lembar pas foto 3×4

Demikian surat ini saya buat dengan harapan diberikannya kesempatan bagi saya bekerja di tempat usaha Bapak / Ibu. Atas perhatian Bapak / Ibu, saya ucapkan terima kasih.

              Hormat saya,

              Angga Prastyo

Itulah yang dapat saya bagikan kali ini. Apabila ada yang perlu ditambahkan ataupun ada kritik atau saran, dipersilahkan untuk mengisi kolom komentar.
Terima kasih, Wassalammualaikkuum wr wb...