Thursday 30 July 2015

IUS CONSTITUTUM, IUS CONSTITUENDUM, DAN HUKUM ALAM

Ius Constitutum adalah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu di daerah tertentu. Singkatnya hukum yang berlaku bagi suatu masyarakat pada suatu waktu, dalam suatu tempat tertentu. Contoh: UUD 1945

Ius Constituendum adalah hukum yang dicita-citakan oleh pergaulan hidup dan negara, tetapi belum merupakan kaidah dalam bentuk undang-undang atau berbagai ketentuan lain. Bisa diartikan, bahwa ius constituendum adalah hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.

Hukum Alam (Hukum Asasi) adalah hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tak mengenal batas waktu, melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun dan dimanapun.

No comments:

Post a Comment