Monday 20 July 2015

SYARAT SAHNYA PERJANJIAN

PERJANJIAN, SYARAT SAHNYA PERJANJIAN
Assalamualaikum. Setelah sekian lama tidak menulis, kali ini saya akan akan membagikan sedikit ilmu tentang Hukum. Mungkin tidak semua pembaca dapat tertarik dengan tulisan saya, tetapi saya mengharapkan tulisan-tulisan saya dapat bermanfaat bagi sahabat pembaca. Lebih khusus saya mengharapkan pahala dari Allah dengan membagi ilmu yang telah saya dapatkan dari guru-suru saya.
Ini dia syarat sahnya perjanjian (1320 BW), antara lain:
-Adanya Kata Sepakat -- Subjektif
-Cakap Bertindak dalam Hukum (330 BW) -- Subjektif
-Obyek (Isi/Hal) Tertentu (Yang Diperjanjikan) -- Objektif
-Kausa (Sebab) yang Halal (1337 BW) - Objektif
Itulah sedikit ilmu yang saya bagikan, kembali lagi saya berharap ilmu yang saya bagikan akan membawa manfaat bagi sahabat pembaca, dan lebih-lebihnya dapat mengantarkan sahabat ke jalan kesuksesan. Aamiin.
*Catatan: Syarat/unsur Subjektif atau Objektif ada kaitannya dengan perjanjian yang Dapat Dibatalkan dan Perjanjian yang batal demi hukum. Untuk mengetahui lebih lanjut, Klik Di Sini

No comments:

Post a Comment