Thursday 23 July 2015

SUMBER KEWENANGAN

Dalam sebuah sistem pemerintahan, pegawai pemerintah mempunyai tugasnya sendiri-sendiri seperti yang telah ditentukan oleh negara, rakyat, ataupun atasan tiap pegawai. Setelah diberikannya tugas tersebut, maka biasanya pegawai atau lembaga pemerintah tersebut telah mempunyai wewenang. Wewenang adalah hak dan keuasaan yang dipunyai seseorang ataupun lembaga untuk melakukan sesuatu. Wewenang  tersebut mempunyai beberapa macam sumber, yaitu kewenangan atribusi, delegasi, dan mandat.

Kewenangan Atribusi, yaitu kewenangan yang diperoleh, bersumber atau didapatkan dari undang-undang dasar atau undang-undang, sejatinya kewenangan atribusi ini diberikan oleh rakyat yang disampaikan melalui wakil-wakilnya. Kenapa rakyat? Karena UUD/UU rakyatlah yang mencita-citakan, rakyat juga yang membuat, dan tujuan dari undang-undang dasar dan undang-undang adalah untuk kepentingan rakyat.
Contoh kewenangan atribusi:
Wewenang atribusi MPR mengubah dan menetapkan UUD. Pasal 3 ayat (1) UUD 1945 “Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan
menetapkan Undang-Undang Dasar".

Kewenangan Delegasi, yaitu kewenangan yang bersumber dari organ/lembaga pemerintah yang sebelumnya telah memperoleh kewenangan atribusi. Perlu dicatat bahwa kewenangan delegasi didapatkan setelah organ/lembaga pemerintah telah mendapatkan kewenangan atribusi.
Organ/lembaga pemerintah tersebut melimpahkan sebagian wewenangnya yang sebelumnya diperoleh dari kewenangan atribusi kepada organ/lembaga pemerintah yang diinginkan, sehingga yang menerima wewenang delegasi juga mengemban tanggungjawab dan juga dapat menerima hak sesuai dengan kewenangan yang telah diberikan kepadanya. Biasanya organ atau lembaga pemerintah yang diberi kewenangan delegasi menghasilkan sebuah keputusan atau besluit.

Kewenangan Mandat, yaitu kewenangan yang didapat melalui perintah langsung dari lembaga atau pegawai pemerintah untuk menjalankan suatu tugas atas nama lembaga atau pegawai pemerintah yang memberikan. Dalam kewenangan mandat tidak ada pelimpahan wewenang atau tanggung jawab, tanggung jawab tetap pada pemberi mandat.

Cukup sekian post kali ini, apabila anda ingin menyampaikan sanggahan ataupun ingin menambahkan, silakan mecotet kolom komentar Terima kasih.

No comments:

Post a Comment