Monday 20 July 2015

PERJANJIAN, DAPAT DIBATALKAN DAN BATAL DEMI HUKUM

Sebelum mengetahui lebih lanjut, hal yang berkaitan dengan topic kali ini adalah syarat sahnya perjanjian. Jika sahabat pembaca sudah membaca post saya sebelumnya, pasti Anda sudah tahu, tetapi jika belum maka kembali saya muatkan syarat sahnya perjanjian, diantaranya adalah:
1.Adanya Kata Sepakat (Meeting of Mind) -- Subjektif
2.Cakap Bertindak dalam Hukum -- Subjektif
3.Objek Tertentu -- Objektif
4.Sebab/Kausa yang Halal - Objektif

Yang dimaksud dengan Dapat Dibatlkan, yaitu salah satu atau kedua pihak dapat meminta pembatalan perjanjian yang telah dibuat itu ke pengadilan. Perjanjiannya sentiri tetap mengikat kedua belah pihak sebelum hakim memutuskan pembatalan tersebut ( sebelum hakim membatalkan). Permintaan atau pengajuan pembatalan ini apat dilakukan apabila misalnya salah sati pihak tidak cakap atau salah satu pihak dalam memberikan kata sepakannya tidak sesuai dengan keinginannya (msl. diancam, dipaksa, dipengaruhi pihak lain).

Batal Demi Hukum, artinya sejak semula dianggap tidak pernah ada perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan.

Intinya adalah:
1.Apabila suatu perjanjian tidak memenuhi syarat atau unsur subjektif, maka perjanjian tersebut Dapat Dibatalkan (dimintakan pembatalan).
2.Apabila suatu perjanjian tidak memenuhi syarat atau unsur objektif, maka perjanjian tersebut Batal Demi Hukum.

No comments:

Post a Comment