Friday 30 September 2016

SUMBER HUKUM INTERNASIONAL



JAWABAN TUGAS HUKUM INTERNASIONAL
SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
(Video dengan judul “Sources of International Law Explained” Sebagai acuan jawaban)
OLEH: ANGGA PRASTYO / NIM. 14100082 / SMT. IV / KLS. C / FAKULTAS
HUKUM / UNIVERSITAS MERDEKA MALANG
1.      Sebutkan sumber-sumber hukum internasional!

Berdasarkan video “Sources of International Law Explained” sumber hukum internasional dibagi menjadi dua jenis, yaitu sumber formal dan bukan sumber formal.
a)      Sumber hukum formal                  :
-          Perjanjian Internasional (Internasional Treaties)
-          Hukum Kebiasaan (Customary Law)
b)      Bukan sumber hukum formal        :
-          Keputusan Yudisial (Judicial Decisions)
-          Tulisan-tulisan Hukum oleh Ahli (Juristic Writings)
-          Prinsip-prinsip Umum Hukum (General Principles of Law)

2.      Apakah terdapat hierarki diantara sumber-sumber hukum internasional tersebut? Jelaskan!

Berdasarkan video yang diunggah oleh akun dengan nama Lex Animata yang berjudul “Sources of International Law Explained” tersebut, tidak terdapat hierarki dalam sumber-sumber hukum internasional.

Hal tersebut diterangkan di awal video yang kurang lebih berbunyi “Unlike national laws, where sources of law are specified in a norm superior to laws an regulations, usually a constitution, no such norm exists in international law”. Yang intinya bahwa di dalam Hukum Internasional sumber-sumber hukumnya tidak seperti hukum nasional. Di dalam sumber hukum internasional tidak terdapat hukum yang paling super atau “norm superior” atau hukum yang tertinggi yang dijadikan patokan atau acuan sumber hukum internasional lainnya, seperti dalam hukum nasional yang biasanya disebut sebagai Konstitusi yang dijadikan dasar atau patokan atau acuan pembentukan hukum dan peraturan-peraturan lainnya.

3.      Jelaskan penerapan sumber-sumber hukum internasional tersebut berdasarkan Statuta Internasional Court of Justice!

Penerapan sumber-sumber hukum internasional berdasarkan Statuta Internasiona Court of Justice dalam menyelesaikan sengketa atau yang berkaitan dengan masalah internasional atau universal tercantum dalam 

Pasal 38 Statuta Mahkamah Internasional, yang berbunyi:
1.      Pengadilan, yang berfungsi untuk memutuskan sesuai dengan sengketa hukum internasional seperti yang diserahkan kepadanya, berlaku:
a.      Konvensi Internasional, baik umum maupun khusus, aturan menetapkan secara tegas diakui oleh negara-negara peserta;
b.      Kebiasaan Internasional, sebagai bukti dari praktek umum diterima sebagai hukum;
c.       Prinsip-Prinsip Umum Hukum yang diakui oleh negara-negara beradab;
d.      Tunduk pada ketentuan Pasal 59, keputusan hukum dan ajaran-ajaran putusan yang paling berkualifikasi tinggi dari berbagai bangsa, sebagai tambahan yang berarti untuk penentuan aturan hukum.

Pasal terkait: Pasal 59 Statuta Mahkamah Internasional
Keputusan Mahkamah tidak memiliki kekuatan mengikat kecuali antara para pihak dan dalam kasus tertentu.                                   

No comments:

Post a Comment