Saturday 1 October 2016

SURAT KUASA PENGGUGAT (ACARA PERDATA))



SURAT KUASA
Yang bertandatangan di bawah ini:

Enny Sabareta, Perempuan, 25 tahun, Menikah, Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Jl. Akordion I No. 55, Kelurahan Margasuka, Kecamatan Sawah Besar, Semarang;
Selanjutnya disebut “PEMBERI KUASA”.

PIHAK PEMBERI KUASA tersebut diatas menerangkan memberi kuasa dan wewenang hukum penuh serta memilih kedudukan hukum di kantor Kuasanya, dengan ini memberikan kuasa kepada:
1.      Angga Prastyo SH; dan
2.      Eko Wiyarno SH.
Advokat dan penasehat hukum yang tergabung pada Kantor Advokat dan Penasehat Hukum Prasno and Partners di Jl. Fakultas Hukum No. 5C, Semarang, baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama, selanjutnya disebut “PENERIMA KUASA

KHUSUS:

Untuk Kepentingan dan atas nama Pemberi Kuasa tersebut diatas, Pihak Penerima Kuasa diberi kuasa dan wewenag hukum penuh guna mengupayakan dan mempertahankan hak-hak Pemberi Kuasa serta mengajukan gugatan terhadap YOHANITA CANDRA sebagai Tergugat 1, Wiraswasta, bertempat tinggal di Jl. Piano Atas No. 111, Kelurahan Sahari, Kecamatan Sepanjang, Semarang dan BIMA PURBAWANTO sebagai Tergugat 2, Wiraswasta, bertempat tinggal di Jl. Piano Atas No. 111, Kelurahan Sahari, Kecamatan Sepanjang, Semarang atas Wanprestasi / tidak dibayarnya hutang pinjam meminjam uang sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Pinjam Meminjam tertanggal 28 Januari 2016 “di Pengadilan Negeri Semarang”.

-          Untuk menerima kuasa membela hak-hak dan mengurus kepentingan-kepentingan Pemberi Kuasa, melakukan dan menerima segala pembayaran, membuat dan menerima kuitansi pembayaran;

-          Penerima Kuasa boleh bertindak dalam hal hukum terhadap setiap orang dan dalam persoalan yang berhubungan dengan perkara ini, memiliki tempat kediaman hukum (domicilie) menghadap hakim dan pembesar instansi pemerintah;

-          Penerima Kuasa boleh berperkara ke muka Pengadilan Negeri, mengajukan gugatan, mengajukan jawaban atas gugatan rekovensi, mengajukan replik, mengajukan permohonan sita, mengajukan dan menolak saksi-saksi, menerima dan menolak perdamaian, mengajukan kesimpulan, memohon keputusan dan turunan keputusan Pengadilan Negeri, memohon supaya keputusan Pengadilan Negeri dijalankan; dan

-          Pemberi Kuasa boleh membuat dan menandatangani surat dan melakukan segala apa yang perlu dan berguna untuk kepentingan Pemberi Kuasa, asal tidak dilarang / bertentangan / melanggar undang-undang dan bila perlu Penerima Kuasa dapat memindahtangankan kuasanya itu sebagian atau sepenuhnya kepada orang lain (hak subsitusi) dan hak retensi menurut hukum.



Semarang, 5 Mei 2016
Penerima Kuasa

Pemberi Kuasa




(Angga Prastyo S.H.)




(Enny Sabareta)





(Eko Wiyarno S.H.)





No comments:

Post a Comment