Sunday 2 October 2016

SURAT KUASA TERDAKWA

ADVOCATES AND LEGAL CONSULTANT
ANGGA PRASTYO, SH., & PARTNERS
Jl. Pisang Candi Barat 114 Kota Malang - Jawa Timur - INDONESIA
Anggaprastyo174@gmail.com – 085646448498
Description: D:\Angga Prastyo\ANGGA\KULIAH\KOP SURAT (ADVOKAD)\KOP SURAT ADVOKAT.png 

 



SURAT KUASA
Nomor: O1/AP/IX/2016

Yang bertanda tangan di bawah ini:
            Nama                                       : Mardianus Ananta
            Tempat/Tanggal Lahir             : Malang, 12 April 1980
            Jenis Kelamin                          : Laki-laki       
            Alamat                                     : Jl. Simpang Mega Mendung 14, Malang
            Agama                                     : Buddha
            Pekerjaan                                 : Pedagang
            Kewarganegaraan                    : Indonesia

Selanjutnya disebut PEMBERI KUASA.
Dalam hal ini memilih tempat kediaman di kantor/kediaman KUASANYA seperti tersebut di bawah ini, serta menerangkan baik sendiri maupun bersama-sama memberikan kuasa kepada (PENERIMA KUASA) ANGGA PRASTYO, SH., dan Rekan, Advokat, berkantor di Jl. Pisang Candi Barat 114 Kota Malang.
KHUSUS

Untuk mengurus, mewakili, mendampingi dan membela PEMBERI KUASA mengenai:
Perkara            : Pidana No. 20/Pid.B/16/PN.Mlg.
Di Muka          : Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Malang
Sebagai            : Terdakwa
Didakwa telah melanggar ketentuan Pasal 365 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana / KUHP).





Selanjutnya untuk dan atas nama PEMBERI KUASA, PENERIMA KUASA berhak menghadap pejabat-pejabat Kepolisian republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, instansi Pemerintah dan instansi lain yang terkait dengan perkara ini, berhak menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Malang dan menghadap hakim-hakim, penitera beserta jajarannya.

Selanjutnya PENERIMA KUASA berhak membuat, menandatangani, mengajukan permohonan-permohonan, Eksepsi, Nota Pembelaan, dan/atau memberi segala keterangan yang diperlukan, berhak pula mengajukan buki-bukti, minta didengar saksi-saksi yang bersangkutan langsung atau tidak langsung dalam perkara ini, berhak mengajukan Permohonan Banding pada Pengadilan Tinggi Surabaya disertai Memomori Banding, berhak mengajukan Permohonan Kasasi pada Mahkamah Agung Republik Indonesia disertai Memori Kasasi, serta berhak memberikan bantuan hukum lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Suarat kuasa ini diberikan dengan hak Retensi dan Subtitusi menurut hukum, baik sebagian atau keseluruhan.

Penerima Kuasa




ANGGA PRASTYO, SH.

Malang, 20 September 2016
Pemberi Kuasa




MARDIANUS ANANTA




No comments:

Post a Comment