Friday 30 October 2015

Materi Hak Cipta

1. Tindakan seorang siswa atau pelajar memfotokopi buku seorang dosen atau buku ciptaan orang lain bukan merupakan pelanggaran hak cipta. Hal tersebut dapat di buktikan dengan adanya BAB VI mengenai PEMBATASAN HAK CIPTA pasal 44 ayat (1) a UU No. 28 Tahun 2014, yang berbunyi:
Pasal 44
(1) Penggunaan, pengambilan, Penggandaan, dan/atau pengubahan suatu Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara seluruh atau sebagian yang substansial tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap untuk keperluan:
a. pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta;
b. keamanan serta penyelenggaraan pemerintahan, legislatif, dan peradilan;
c. ceramah yang hanya untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
d. pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.

2. Tindakan seseorang memfotokopi sebuah buku dan kemudian menjualnya dengan tujuan memperoleh laba atau untuk kepentingan komersial, bahkan tanpa mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta (yang di izinkan hanya memfotokopinya) merupakan pelanggaran hak cipta. Buktinya tertera dalam BAB III mengenai HAK EKONOMI pasal 9 ayat (2) dan (3) UU No. 28 Tahun 2014, yaitu:
Pasal 9
(1) Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk melakukan:
a. penerbitan Ciptaan;
b. Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
c. penerjemahan Ciptaan;
d. pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;
e. Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
f. pertunjukan Ciptaan;
g. Pengumuman Ciptaan;
h. Komunikasi Ciptaan; dan
i. penyewaan Ciptaan.
(2) Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.
(3) Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.

3. Memfotokopi seluruh buku merupakan suatu pelanggaran hak cipta, kecuali untuk kepentingan pendidikan seperti yang tertera dalam pasal 44 Ayat (1) a UU No. 28 Tahun 2014, yaitu: “Penggunaan, pengambilan, Penggandaan, dan/atau pengubahan suatu Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara seluruh atau sebagian yang substansial tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap untuk keperluan: a. pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta”.

Bukti pasal yang menyatakan bahwa memfotokopi seluruh buku merupakan pelanggaran hak cipta ada di pasal 9 Ayat (2) UU No. 28 Tahun 2014 yang berbunyi: “Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta”.
Hak ekonomi dalam pasal Ayat (1) yang dimaksud di atas antara lain:
a. penerbitan Ciptaan;
b. Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
c. penerjemahan Ciptaan;
d. pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;
e. Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
f. pertunjukan Ciptaan;
g. Pengumuman Ciptaan;
h. Komunikasi Ciptaan; dan
i. penyewaan Ciptaan.

4. Tindakan perusahaan PT X (selaku anak perusahaan PT FGH) merupakan suatu pelanggaran hak cipta, dengan alasan bahwa dalam perjanjian tidak menyebutkan klien fotografer tersebut akan menggunakan karya tersebut untuk iklan di majalah, dalam perjanjiannya hanya untuk dipasang sebagai reklame di suatu sudut kota di Surabaya.
Bukti bahwa hal tersebut merupakan pelanggaran ada di pasal 12 Ayat (1) UU No. 28 Tahun 2014, yaitu:
Pasal 12
(1) Setiap Orang dilarang melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi atas Potret yang dibuatnya guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya.
5. Apabila D ingin menggugat, maka yang di gugat adalah PT FGH. Dengan alasan bahwa satu-satunya sumber atau foto yang dijadikan iklan oleh PT X di salah satu majalah tersebut adalah dari PT FGH. Selain itu dalam perjanjian juga tidak menyebutkan bahwa foto tersebut akan digunakan pula di luar PT FGH.

No comments:

Post a Comment