Friday 30 October 2015

MASALAH HAK PATEN

1. Argumentasi mengenai alasan hak paten memiliki jangka waktu yang pendek dan tidak dapat di perpanjang.

Berdasarkan pasal 8 ayat (1) dan pasal 9 Undang-Undang RI No. 14 Tahun 2001 tentang Paten, hak Paten memiliki batasan waktu yaitu untuk Paten (biasa) 20 tahun dan untuk Paten Sederhana 10 tahun.
“ Pasal 8: (1) Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.” dan “Pasal 9: Paten Sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.”
Menurut pendapat saya, diperlukannya pembatasan dan tidak dapat diperpanjangnya Paten adalah agar invensi yang dihasilkan oleh inventor tersebut dapat dikembangkan oleh masyarakat tanpa merasa takut (dengan hukum) untuk mencoba hal-hal baru yang dirasa atau terbukti lebih baik. Artinya adalah masyarakat dapat melaksanakan idenya (yang mungkin mirip dengan invensi yang telah dipatenkan sebelumnya) dengan tanpa merasa dibatasi hukum.

2. Apakah Hak Paten berlaku otomatis bagi setiap inventor (penemu objek)?
Hak Paten tidak berlaku otomatis bagi inventor. Pernyataan tersebut bukan tanpa dasar, melainkan berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang RI No. 14 Tahun 2001 tentang Paten. “Pasal 20: Paten diberikan atas dasar Permohonan.”
Jadi setiap inventor yang ingin mematenkan temuannya harus mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah departemen yang dipimpin oleh Menteri (Pasal 24 Undang-Undang RI No. 14 Tahun 2001 tentang Paten).

3. a) Apakah seorang inventor yang tidak mendaftarkan invensinya selama satu tahun selanjutnya dapat mengajukan tuntutan ke pihak yang menjual alat temuannya?
Sebagaimana yang dituangkan dalam Pasal 118 ayat (1) Undang-Undang RI No. 14 Tahun 2001 tentang Paten, seseorang yang berhak mengajukan gugatan adalah yang mempunyai hak paten atas karyanya.
“Pasal 118 ayat (1): Pemegang Paten atau penerima Lisensi berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga setempat terhadap siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.”

Pasal yang terkait: Pasal 16 ayat (1)
(1) Pemegang Paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang pihaklain yang tanpa persetujuannya:
a. dalam hal Paten-produk: membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten;
b. dalam hal Paten-proses: menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Jadi dapat disimpulkan bahwa seorang inventor yang tidak mendaftarkan invensinya selama satu tahun selanjutnya tidak dapat mengajukan tuntutan ke pihak yang menjual alat temuannya, dengan alasan bahwa inventor tersebut tidak atau belum memegang hak Paten atas karyanya.
b) Apabila inventor segera mendaftarkan hak Paten atas invensinya, dapatkah pihak luar negeri menjual alat dengan desain dan fungsi seperti milik inventor?
Apabila inventor segera mendaftarkan hak Paten atas invensinya, maka pihak luar negeri dapat menjual alat seperti milik inventor dengan syarat harus mendapatkan Lisensi (Perjanjian Lisensi) dari inventor atau pemilik Hak Paten. Pasal 69 (1) “Pemegang Paten berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian Lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.”

Terima kasih sahabat pembaca. Alangkah baiknya kembali anda menautkan sanggahan, menyampaikan (apabila terdapat kesalahan), dan juga kritik dan saran di kolom komentar.

No comments:

Post a Comment