Thursday 25 June 2015

ASAS-ASAS PERJANJIAN

(HUKUM PERDATA) ASAS-ASAS PERJANJIAN

Suatu hal yang ada di dunia ini pasti memiliki dasar, sebab, tujuan, cirri-ciri dan apa yang menjadikan hal tersebut ada. Disini saya akan membagikan mengenai dasar, tumpuan berpikir ataupun landasan acuan terbentuknya suatu perjanjian. Ada 3 asas perjanjian, diantaranya adalah:
1. Pacta sunt Servanda (Kekuatan Mengikat)
2. Konsensualisme
3. Kebebasan Berkontrak

Pacta sunt Servanda
(Agreements must be kept) Yaitu asas hukum yang menyatakan bahwa setiap perjanjian menjadi hukum bagi setiap pihak yang melakukan perjanjian tersebut. Artinya, setiap orang yang melakukan perjanjian harus patuh dan menjalankan apa yang ada di dalam perjanjian itu. Perjajian ketika sudah terbentuk, maka ia telah menjadi undang-undang bagi para pihak yang ada di dalam perjanjian tersebut.

Asas Konsensualisme
Yang dimaksud dengan perjanjian yang mengandung asas konsensualisme, yaitu perjanjian itu tidak dibuat secara formal, tetapi dilangsungkan secara konsensus (kesepakatan kata atau pemufakatan bersama). *Rujukan: Pasal 1320 BW

Kebebasan Berkontrak (Contract Vrijheid)
Bahwa pada umumnya perjanjian itu dapat dibuat secara bebas menurut pihak pihak yang bersangkutan dalam pembuatan perjanjian. Bebas disini dalam arti:
- Bebas membuat/tidak
- Bebas membuat perjanjian dengan siapapun
- Bebas menentukan isi perjanjian tentang syarat-syarat dan pelaksanaannya
- Bebas menentukan bentuknya (bentuk perjanjian)

Itu adalah sedikit uraian yang dapat saya bagikan mengenai asas-asas perjanjian. Tentunya banyak kekurangan yang terdapat dalam tulisan ini, maka penulis sangat menghargai apabila ada yang mencoret-coret kolom komentar dengan memberikan kritik, saran, ataupun sanggahan.

Terimakasih telah membaca post ini. 

No comments:

Post a Comment