Thursday 25 June 2015

PERJANJIAN DILIHAT DARI SIFAT HUKUMNYA

(HUKUM PERDATA) 2 MACAM  PERJANJIAN YANG DILIHAT DARI SIFAT HUKUMNYA

1.Perjanjian yang Bersifat Hukum Keluarga
Contohnya yaitu perkawinan, dalam perkawinan tersebut terdapat perikatan, tetapi sifatnya sama dengan perjanjian obligatoir. Dalam perjanjian obligatoir dikenal dengan adanya cacat tersembunyi.
2.Perjanjian yang Bersifat Kebendaan
Perjanjian ini adalah perjanjian yang berhubungan dengan peralihan hak kebendaan.
Contoh: Peralihan hak milik.

Itu adalah sedikit uraian yang dapat saya bagikan mengenai 2 macam perjanjian yang dilihat dari sifat hukumnya. Tentunya banyak kekurangan yang terdapat dalam tulisan ini, maka penulis sangat menghargai apabila ada yang mencoret-coret kolom komentar dengan memberikan kritik, saran, ataupun sanggahan.

Terimakasih telah membaca post ini.

No comments:

Post a Comment