Saturday 27 June 2015

CIRI-CIRI NEGARA DIKTATOR

Sahabat pembaca, kali ini saya akan membagikan sebuah tulisan yang menjelaskan ciri-ciri negara diktator. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata 'Diktator' diartikan sebagai kepala pemerintahan yang mempunyai kekuasaan mutlak, biasanya diperoleh melalui kekerasan atau dengan cara yang tidak demokratis.
Penulis mengartikan bahwa negara diktator merupakan negara yang sangat kecil kemungkinannya apa yang ada di dalam negara tersebut ditujukan untuk kepentingan rakyat. Kepentingan penguasa negara merupakan hal yang utama di dalam sebuah negara diktator.

Ciri-ciri negara diktator, antara lain:
1. Tidak ada pergantian pimpinan negara karena sang penguasa (diktator) tidak mau melepas jabatannya, atau terjadi pergantian pimpinan negara apabila sang penguasa melepas jabatannya.
2. Menentang adanya keaneka-ragaman atau perbedaan, dan jika ada yang berbeda sikap dengan penguasa, orang tersebut akan ditumpas.
3. Partai politik lebih mengedepankan fungsi sebagai sarana pendoktrinan pemerintah kepada masyarakat.
4. Tidak adanya perlindungan HAM, sehingga terjadi banyak pelanggaran HAM tapi kasusnya ditutup-tutupi.
5. Manajemen pemerintahan tertutup, sehingga tidak diketahui oleh publik.
6. Hukum untuk memenuhi visi politik penguasa.
7. Pemerintahan tidak berdasarkan konstitusional.
8. Pemilu tidak demokratis. Pemilu dijalankan hanya untuk memperkuat keabsahan penguasa atau pemerintah Negara.
9. Sistem satu partai politik atau beberapa partai politik tapi hanya ada satu partai yang memonopoli kekuasaan.
10. Penyelesaian masalah diputuskan oleh penguasa/pemimpin secara sepihak.
11. Badan peradilan tidak bebas dan bisa diintervensi oleh penguasa.
12. Proses pembuatan hukum tidak partisipatif.
13. Sistem politik Negara otoriter hanya berlandaskan pada keputusan penguasa tanpa memperhatikan aspirasi rakyat.
14. Pemusatan kekuasaan pada satu orang atau sekelompok orang.
15. Fungsi hukum sebagai legitimasi progam penguasa.
16. Partai politik lebih mengedepankan sosialisasi budaya dan pola pikir yang ditentukan oleh partai.

Terima kasih telah membaca post ini. Silakan coret kolom komentar untuk mengapresiasi berupa kritik, saran atau sanggahan.

Sumber referensi: Perbedaan Negara Demokrasi dan Negara Diktator, oleh Raka Andika Prasetyo

BENARKAH INDONESIA MEMAKAI KONSEP NEGARA HUKUM RECHTSSTAAT?

BENARKAH INDONESIA MEMAKAI KONSEP NEGARA HUKUM RECHTSSTAAT?

Bissmillaahir-rohmaanir-rohiim. Alhamdulillaah kali ini saya akan membagikan kembali sebuah tulisan yang Insya’Allah bermanfaat bagi sahabat pembaca. Selamat membaca.

Prinsip negara hukum yang diterapkan diindonesia merupakan prinsp yang melandasi perlindungan hukum bagi rakyat terhadap tindak pemerintahan. Salah satu tujuan lain dari diterapkannya prinsip negara hukum di indonesia adalah untuk menunjukkan pengakuan dan mewujudkan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia. Sekedar pengetahuan, di dalam negara totaliter tidak ada tempat bagi hak-hak asasi manusia. Ini berbeda dengan Indonesia yang bukan negara totaliter, melainkan negara hukum yang berpihak kepada rakyat.

Di Indonesia, Rechtsstaat atau bukan?
Sering bagi kita menyebut bahwa negara hukum yang dianut di Indonesia merupakan negara hukum Rechtsstaat. Namun belum jelas apakah yang kita sebut Rechtsstaat tersebut sama persis dengan negara hukum di Indonesia. Apakah kriteria Rechtsstaat sama dengan negara hukum indonesia?

Dalam perkembangan kemudian, terutama sejak perjuangan menumbangkan apa yang dalam periodisasi kehidupan politik disebut perjuangan menumbangkan Orde Lama. Negara hukum begitu saja diganti dengan The Rule of Law. Yang sama dari konsep Rechtsstaat dan konsep The Rule of Law adalah pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia, namun dari latar belakang dan dari sistem hukum yang menopangnya terdapat perbedaan antara konsep Rechtsstaat dan konsep The Rule of Law.

Konse Rechtsstaat sifatnya Evolusioner karena lahir dari suatu perjuangan menentang Absolutisme, sedangkan konsep The Rule of Law berembang secara Evolusioner. Dan konsep Rechtsstsaat bertumpu atas sistem hukum kontinental yang disebut Civil Law atau bisa disebut Modern Roman Law, sedangkan konsep The Rule of Law bertumpu atas sistem hukum yang disebut Common Law. Sebagai tambahan, karakteristik Civil Law adalah administratif, sedangkan karakteristik Common Law adalah Judicial.

Latar belakang yang menopang konsep Rechtsstaat dan The Rule of Law berbeda dengan latar belakang Negara Republik Indonesia. Dari itu isi konsep Negara Hukum tidaklah langsung menunjuk kepada konsep Rechtsstaat maupun konsep The Rule of Law meskipun kehadiran istilah Negara Hukum merupakan pengaruh istilah konsep Rechtsstaat dan The Rule of Law.

Sama halnya dengan Demokrasi di Indonesia yang meenggunakan istilah Demokrasi Pancasiala, lebih pantas apabila Negara Hukum di Indonesia disebut Negara Hukum Pancasila. Dengan alasan bahwa konsep Negara Hukum di Indonesia tidak semata-mata meniru konsep Rechtsstaat maupun konsep The Rule of Law. Yang terpenting dari ditambahkannya “Pancasila” adalah Negara Hukum yang dianut di Indonesia berdasar, bertumpu dan harus sesuai dengan apa yang ada di dalam Pancasila. Jadi tepatlah apabila Negara Hukum di Indonesia disebut Negara Hukum Pancasila.

Itulah uraian yang menjelaskan bahwa konsep Negara Hukum di Indonesia bukanlah sama persis dengan konsep Negara Hukum Rectsstaat. Mudah-mudahan sahabat pembaca dapat memahami tulisan ini, dan dapat bermanfaat bagi kehidupan kita semua. Sekian tulisan saya kali ini. Terimakasiih.

Referensi buku: PERLINDUNGAN HUKUM (Bagi Rakyat di Indonesia), Dr. Philipus M. Hadjon, S.H.

Thursday 25 June 2015

ASAS-ASAS PERJANJIAN

(HUKUM PERDATA) ASAS-ASAS PERJANJIAN

Suatu hal yang ada di dunia ini pasti memiliki dasar, sebab, tujuan, cirri-ciri dan apa yang menjadikan hal tersebut ada. Disini saya akan membagikan mengenai dasar, tumpuan berpikir ataupun landasan acuan terbentuknya suatu perjanjian. Ada 3 asas perjanjian, diantaranya adalah:
1. Pacta sunt Servanda (Kekuatan Mengikat)
2. Konsensualisme
3. Kebebasan Berkontrak

Pacta sunt Servanda
(Agreements must be kept) Yaitu asas hukum yang menyatakan bahwa setiap perjanjian menjadi hukum bagi setiap pihak yang melakukan perjanjian tersebut. Artinya, setiap orang yang melakukan perjanjian harus patuh dan menjalankan apa yang ada di dalam perjanjian itu. Perjajian ketika sudah terbentuk, maka ia telah menjadi undang-undang bagi para pihak yang ada di dalam perjanjian tersebut.

Asas Konsensualisme
Yang dimaksud dengan perjanjian yang mengandung asas konsensualisme, yaitu perjanjian itu tidak dibuat secara formal, tetapi dilangsungkan secara konsensus (kesepakatan kata atau pemufakatan bersama). *Rujukan: Pasal 1320 BW

Kebebasan Berkontrak (Contract Vrijheid)
Bahwa pada umumnya perjanjian itu dapat dibuat secara bebas menurut pihak pihak yang bersangkutan dalam pembuatan perjanjian. Bebas disini dalam arti:
- Bebas membuat/tidak
- Bebas membuat perjanjian dengan siapapun
- Bebas menentukan isi perjanjian tentang syarat-syarat dan pelaksanaannya
- Bebas menentukan bentuknya (bentuk perjanjian)

Itu adalah sedikit uraian yang dapat saya bagikan mengenai asas-asas perjanjian. Tentunya banyak kekurangan yang terdapat dalam tulisan ini, maka penulis sangat menghargai apabila ada yang mencoret-coret kolom komentar dengan memberikan kritik, saran, ataupun sanggahan.

Terimakasih telah membaca post ini. 

PERJANJIAN DILIHAT DARI SIFAT HUKUMNYA

(HUKUM PERDATA) 2 MACAM  PERJANJIAN YANG DILIHAT DARI SIFAT HUKUMNYA

1.Perjanjian yang Bersifat Hukum Keluarga
Contohnya yaitu perkawinan, dalam perkawinan tersebut terdapat perikatan, tetapi sifatnya sama dengan perjanjian obligatoir. Dalam perjanjian obligatoir dikenal dengan adanya cacat tersembunyi.
2.Perjanjian yang Bersifat Kebendaan
Perjanjian ini adalah perjanjian yang berhubungan dengan peralihan hak kebendaan.
Contoh: Peralihan hak milik.

Itu adalah sedikit uraian yang dapat saya bagikan mengenai 2 macam perjanjian yang dilihat dari sifat hukumnya. Tentunya banyak kekurangan yang terdapat dalam tulisan ini, maka penulis sangat menghargai apabila ada yang mencoret-coret kolom komentar dengan memberikan kritik, saran, ataupun sanggahan.

Terimakasih telah membaca post ini.

CONTOH SURAT LAMARAN KERJA

Bagi mahasiswa yang merantau untuk menempuh pendidikan di perguruan tinggi kadangkala uang yang dikirim orangtua terasa kurang ataupun tak jarang kirimannya terlambat. Untuk itu banyak yang berusaha untuk mendapatkan uang tambahan dengan bekerja part time atau sejenisnya.

Kali ini saya membagikan surat lamaran kerja saya sewaktu saya melamar di salah satu cafe di kota Malang. Dari surat lamaran inilah saya diterima di cafe tersebut.

Mudah-mudahan contoh yang saya bagikan ini dapat menjadi pengantar anda untuk mendapatkan pekerjaan. Langsung saja inilah surat lamaran pekerjaan yang saya maksud.

Perihal: Lamaran Pekerjaan       Malang, 28 Mei 2015

Kepada Yth.
Bapak / Ibu Pimpinan NgopieNet Cafe
Jalan Bendungan Sutami No. 1 Malang

Dengan hormat,
Sehubungan dengan post yang dimuat di salah satu grup Media Sosial Facebook Lowongan Kerja Malang Raya pada tanggal 27 Mei 2015, saya bermaksud ingin menawarkan diri untuk posisi yang tersedia di tempat usaha Bapak / Ibu. Sebagai berikut lebih jelasnya mengenai diri saya:
Nama: Angga Prastyo
Tempat Tanggal Lahir: Malang, 13 November 1996
Agama: Islam
Jenis Kelamin: Laki – Laki
Alamat: Jl. Pisang Candi Barat 114 Malang
Pendidikan Terakhir: SMA
Sebagai bahan pertimbangan, saya lampirkan:
- Daftar Riwayat Hidup
- 1 Lembar fotokopi KTP
- 1 Lembar fotokopi Ijazah SMA
- 1 Lembar pas foto 3×4

Demikian surat ini saya buat dengan harapan diberikannya kesempatan bagi saya bekerja di tempat usaha Bapak / Ibu. Atas perhatian Bapak / Ibu, saya ucapkan terima kasih.

              Hormat saya,

              Angga Prastyo

Itulah yang dapat saya bagikan kali ini. Apabila ada yang perlu ditambahkan ataupun ada kritik atau saran, dipersilahkan untuk mengisi kolom komentar.
Terima kasih, Wassalammualaikkuum wr wb...