Friday 30 October 2015

Materi Hak Cipta

1. Tindakan seorang siswa atau pelajar memfotokopi buku seorang dosen atau buku ciptaan orang lain bukan merupakan pelanggaran hak cipta. Hal tersebut dapat di buktikan dengan adanya BAB VI mengenai PEMBATASAN HAK CIPTA pasal 44 ayat (1) a UU No. 28 Tahun 2014, yang berbunyi:
Pasal 44
(1) Penggunaan, pengambilan, Penggandaan, dan/atau pengubahan suatu Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara seluruh atau sebagian yang substansial tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap untuk keperluan:
a. pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta;
b. keamanan serta penyelenggaraan pemerintahan, legislatif, dan peradilan;
c. ceramah yang hanya untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
d. pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.

2. Tindakan seseorang memfotokopi sebuah buku dan kemudian menjualnya dengan tujuan memperoleh laba atau untuk kepentingan komersial, bahkan tanpa mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta (yang di izinkan hanya memfotokopinya) merupakan pelanggaran hak cipta. Buktinya tertera dalam BAB III mengenai HAK EKONOMI pasal 9 ayat (2) dan (3) UU No. 28 Tahun 2014, yaitu:
Pasal 9
(1) Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk melakukan:
a. penerbitan Ciptaan;
b. Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
c. penerjemahan Ciptaan;
d. pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;
e. Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
f. pertunjukan Ciptaan;
g. Pengumuman Ciptaan;
h. Komunikasi Ciptaan; dan
i. penyewaan Ciptaan.
(2) Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.
(3) Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.

3. Memfotokopi seluruh buku merupakan suatu pelanggaran hak cipta, kecuali untuk kepentingan pendidikan seperti yang tertera dalam pasal 44 Ayat (1) a UU No. 28 Tahun 2014, yaitu: “Penggunaan, pengambilan, Penggandaan, dan/atau pengubahan suatu Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara seluruh atau sebagian yang substansial tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap untuk keperluan: a. pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta”.

Bukti pasal yang menyatakan bahwa memfotokopi seluruh buku merupakan pelanggaran hak cipta ada di pasal 9 Ayat (2) UU No. 28 Tahun 2014 yang berbunyi: “Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta”.
Hak ekonomi dalam pasal Ayat (1) yang dimaksud di atas antara lain:
a. penerbitan Ciptaan;
b. Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
c. penerjemahan Ciptaan;
d. pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;
e. Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
f. pertunjukan Ciptaan;
g. Pengumuman Ciptaan;
h. Komunikasi Ciptaan; dan
i. penyewaan Ciptaan.

4. Tindakan perusahaan PT X (selaku anak perusahaan PT FGH) merupakan suatu pelanggaran hak cipta, dengan alasan bahwa dalam perjanjian tidak menyebutkan klien fotografer tersebut akan menggunakan karya tersebut untuk iklan di majalah, dalam perjanjiannya hanya untuk dipasang sebagai reklame di suatu sudut kota di Surabaya.
Bukti bahwa hal tersebut merupakan pelanggaran ada di pasal 12 Ayat (1) UU No. 28 Tahun 2014, yaitu:
Pasal 12
(1) Setiap Orang dilarang melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi atas Potret yang dibuatnya guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya.
5. Apabila D ingin menggugat, maka yang di gugat adalah PT FGH. Dengan alasan bahwa satu-satunya sumber atau foto yang dijadikan iklan oleh PT X di salah satu majalah tersebut adalah dari PT FGH. Selain itu dalam perjanjian juga tidak menyebutkan bahwa foto tersebut akan digunakan pula di luar PT FGH.

MASALAH HAK PATEN

1. Argumentasi mengenai alasan hak paten memiliki jangka waktu yang pendek dan tidak dapat di perpanjang.

Berdasarkan pasal 8 ayat (1) dan pasal 9 Undang-Undang RI No. 14 Tahun 2001 tentang Paten, hak Paten memiliki batasan waktu yaitu untuk Paten (biasa) 20 tahun dan untuk Paten Sederhana 10 tahun.
“ Pasal 8: (1) Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.” dan “Pasal 9: Paten Sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.”
Menurut pendapat saya, diperlukannya pembatasan dan tidak dapat diperpanjangnya Paten adalah agar invensi yang dihasilkan oleh inventor tersebut dapat dikembangkan oleh masyarakat tanpa merasa takut (dengan hukum) untuk mencoba hal-hal baru yang dirasa atau terbukti lebih baik. Artinya adalah masyarakat dapat melaksanakan idenya (yang mungkin mirip dengan invensi yang telah dipatenkan sebelumnya) dengan tanpa merasa dibatasi hukum.

2. Apakah Hak Paten berlaku otomatis bagi setiap inventor (penemu objek)?
Hak Paten tidak berlaku otomatis bagi inventor. Pernyataan tersebut bukan tanpa dasar, melainkan berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang RI No. 14 Tahun 2001 tentang Paten. “Pasal 20: Paten diberikan atas dasar Permohonan.”
Jadi setiap inventor yang ingin mematenkan temuannya harus mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah departemen yang dipimpin oleh Menteri (Pasal 24 Undang-Undang RI No. 14 Tahun 2001 tentang Paten).

3. a) Apakah seorang inventor yang tidak mendaftarkan invensinya selama satu tahun selanjutnya dapat mengajukan tuntutan ke pihak yang menjual alat temuannya?
Sebagaimana yang dituangkan dalam Pasal 118 ayat (1) Undang-Undang RI No. 14 Tahun 2001 tentang Paten, seseorang yang berhak mengajukan gugatan adalah yang mempunyai hak paten atas karyanya.
“Pasal 118 ayat (1): Pemegang Paten atau penerima Lisensi berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga setempat terhadap siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.”

Pasal yang terkait: Pasal 16 ayat (1)
(1) Pemegang Paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang pihaklain yang tanpa persetujuannya:
a. dalam hal Paten-produk: membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten;
b. dalam hal Paten-proses: menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Jadi dapat disimpulkan bahwa seorang inventor yang tidak mendaftarkan invensinya selama satu tahun selanjutnya tidak dapat mengajukan tuntutan ke pihak yang menjual alat temuannya, dengan alasan bahwa inventor tersebut tidak atau belum memegang hak Paten atas karyanya.
b) Apabila inventor segera mendaftarkan hak Paten atas invensinya, dapatkah pihak luar negeri menjual alat dengan desain dan fungsi seperti milik inventor?
Apabila inventor segera mendaftarkan hak Paten atas invensinya, maka pihak luar negeri dapat menjual alat seperti milik inventor dengan syarat harus mendapatkan Lisensi (Perjanjian Lisensi) dari inventor atau pemilik Hak Paten. Pasal 69 (1) “Pemegang Paten berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian Lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.”

Terima kasih sahabat pembaca. Alangkah baiknya kembali anda menautkan sanggahan, menyampaikan (apabila terdapat kesalahan), dan juga kritik dan saran di kolom komentar.