Thursday 30 July 2015

HUKUM MATERIIL DAN HUKUM FORMIIL

Hukum materiil adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah dan larangan-larangan. Hukum materiil ini berisi materi-materi peraturan, contohnya Hukum Pidana (KUHP), Hukum Perdata (KUHPer), dan Hukum Dagang (KUHD).

Hukum Formiil adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil, atau hukum formiil adalah hukum yang menghimpun peraturan-peraturan bagaimana cara mengajukan suatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana cara-cara hakim memberi keputusan. Contoh: Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Hukum Acara Perdata (KUHAPer).

IUS CONSTITUTUM, IUS CONSTITUENDUM, DAN HUKUM ALAM

Ius Constitutum adalah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu di daerah tertentu. Singkatnya hukum yang berlaku bagi suatu masyarakat pada suatu waktu, dalam suatu tempat tertentu. Contoh: UUD 1945

Ius Constituendum adalah hukum yang dicita-citakan oleh pergaulan hidup dan negara, tetapi belum merupakan kaidah dalam bentuk undang-undang atau berbagai ketentuan lain. Bisa diartikan, bahwa ius constituendum adalah hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.

Hukum Alam (Hukum Asasi) adalah hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tak mengenal batas waktu, melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun dan dimanapun.

NORMA / KAIDAH

Pengertian Norma

Secara umum kaidah/atau norma adalah petunjuk hidup, yaitu petunjuk bagaimana seharusnya kita berbuat, bertingkah laku, tidak berbuat dan tidak berperilaku di dalam masyarakat.
Dalam kamus besar bahsa Indonesia, kaidah merupakan kumpulan asas yang menjadi hukum atau aturan yang sudah pasti; Patokan. Norma adalah aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat, dipatuhi sebagai panduan tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai dan berterima.

Macam-Macam Norma

1. Norma Agama
Suatu norma yang ada berdasar ajaran agama tertentu. Norma ini wajib dipatuhi oleh penganut agama itu sendiri. Contoh: Pada umat agam Hindu terdapat kepercayaan adanya reinkarnasi (Manusia yang meninggal akan terlahir kembali pada suatu saat nanti).

2. Norma Kesopanan
Norma yang berpacu terhadap suatu tingkah laku manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Yang dimaksud adalah bagaimana car kita berbicara kepada orang yang lebih tua, bagaimana sikap kita ketika makan, bagaimana cara kita berpakaian, dan lain-lain.

3. Norma Hukum
Petunjuk berupa perintah dan larangan yang diadakan untuk mengatur dan menjaga tata-tertib di masyarakat. (Bersifat mengikat dan memaksa).

4. Norma Kebiasaan
Norma yang lahir dari suatu kebiasaan oleh masyarakat tertentu, dan akan dianggap aneh oleh orang-orang yang tidak menganutnya.

5. Norma Kesusilaan
Norma yang berasal dari hati nurani manusia. Sifatnya universal.

PENGERTIAN HUKUM MENURUT PARA AHLI

Anda mahasiswa hukum? Atau ingin mengetahui hukum itu apa? Kali ini saya akan membagikan sebuah tulisan yang menjadi dasar bpengetahuan yang perlu diketahui oleh mahasiswa hukum atau anda yang berkeinginan mengetahui lebih dalam tentang dunia hukum.

Berikut merupakan pengertian hukum menurut para ahli:
-Karl Max
Hukum adalah susatu pencerminan dari hubungan hukum ekonomis dalam masyarakat pada suatu tahap perkembangan tertentu.
-Plato
Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
-Hugo de Grotius
Hukum adalah peraturan tentang tindakan moral yang menjamin keadilan pada peraturan hukum tentang kemerdekaan (law is the rule of moral action obligation to that which is right).
-Van Kan
Hukum adalah keseluruhan aturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
-Tullius Cicerco
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
-Prof. Aloisius (Dosen UNMER Malang)
Hukum adalah ketentuan-ketentuan tertulis atau tidak tertulis yang merupakan pedoman untuk mengatur kehidupan bersama dan untuk mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat yang harus ditaati atau dipatuhi, dan jika tidak dipatuhi akan mendapatkan sanksi atau hukuman.

Itulah beberapa pengertian hukum menurut beberapa ahli yang dapat saya bagikan kali ini. Semoga dapat menjadi manfaat bagi sahabat pembaca.

Saturday 25 July 2015

KOMPILASI HUKUM ISLAM

PENGERTIAN KOMPILASI

Kompilasi adalah  kegiatan pengumpulan dari berbagai bahan tertulis mengenai persoalan tertentu untuk ditulis dalam suatu buku tertentu, sehingga semua bahan yang diperlukan dapat ditemukan dengan mudah.

Pengertian kompilasi menurut hukum, yaitu sebuah buku hukum atau buku kumpulan yang memuat uraian atau bahan-bahan hukum tertentu, pendapat hukum atau aturan hukum. Sebagai catatan kompilasi berbeda dengan kitab undang-undang, kitab undang-undang adalah produk hukum, sedangkan kompilasi bukan produk hukum.

PENGERTIAN KOMPILASI HUKUM ISLAM
Kompilasi hukum islam adalah rangkuman dari berbagai pendapat hukum yang diambil dari berbagai kitab yang ditulis oleh para ulama fiqih yang dapat digunakan sebagai referensi pada pengadilan agama untuk diolah dan dikembangkan serta di himpun ke dalam satu himpunan.

LATAR BELAKANG PENYUSUNAN KOMPILASI HUKUM ISLAM
1) Adanya kesimpangsiuran putusan hakim dan banyaknya perbedaan pendapat tentang masalah-masalah hukum islam.
2) Dalam prakteknya sering terjadi keputusan pengadilan agama yang saling berbeda, padahal kasusnya sama.
3) Kitab-kitab rujukan yang dipergunakan pengadilan agama sangat beragam.

ISI KOMPILASI HUKUM ISLAM
Kompilasi hukum islam disusun dan disepakati oleh para alim-ulama Indonesia dalam lokakarya di Jakarta tanggal 2-5 Februari 1988. Dan kompilasi hukum islam terdiri dari tiga buku, antara lain:
1) Buku I tentang Perkawinan
2) Buku II tentang Kewarisan
3) Buku II tentang Perwakafan

KEDUDUKAN KOMPILASI HUKUM ISLAM
1) Sebagai pedoman bagi  instansi pemerintah dan masyarakat dalam menyelesaikan masalah-masalah di bidang perkawina, kewarisan, dan perwakafan.
2) Dengan alasan hanya sebagai pedoman, maka para hakim pengadilan agama tidak terikat untuk menerapkan atau menggunakan kompilasi hukum Islam.

*) Apabila anda ingin menambahkan, mengkritik, menyanggah tulisan ini, silahkan melampirkannya di kolom komentar. Terima kasih.

Thursday 23 July 2015

SUMBER KEWENANGAN

Dalam sebuah sistem pemerintahan, pegawai pemerintah mempunyai tugasnya sendiri-sendiri seperti yang telah ditentukan oleh negara, rakyat, ataupun atasan tiap pegawai. Setelah diberikannya tugas tersebut, maka biasanya pegawai atau lembaga pemerintah tersebut telah mempunyai wewenang. Wewenang adalah hak dan keuasaan yang dipunyai seseorang ataupun lembaga untuk melakukan sesuatu. Wewenang  tersebut mempunyai beberapa macam sumber, yaitu kewenangan atribusi, delegasi, dan mandat.

Kewenangan Atribusi, yaitu kewenangan yang diperoleh, bersumber atau didapatkan dari undang-undang dasar atau undang-undang, sejatinya kewenangan atribusi ini diberikan oleh rakyat yang disampaikan melalui wakil-wakilnya. Kenapa rakyat? Karena UUD/UU rakyatlah yang mencita-citakan, rakyat juga yang membuat, dan tujuan dari undang-undang dasar dan undang-undang adalah untuk kepentingan rakyat.
Contoh kewenangan atribusi:
Wewenang atribusi MPR mengubah dan menetapkan UUD. Pasal 3 ayat (1) UUD 1945 “Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan
menetapkan Undang-Undang Dasar".

Kewenangan Delegasi, yaitu kewenangan yang bersumber dari organ/lembaga pemerintah yang sebelumnya telah memperoleh kewenangan atribusi. Perlu dicatat bahwa kewenangan delegasi didapatkan setelah organ/lembaga pemerintah telah mendapatkan kewenangan atribusi.
Organ/lembaga pemerintah tersebut melimpahkan sebagian wewenangnya yang sebelumnya diperoleh dari kewenangan atribusi kepada organ/lembaga pemerintah yang diinginkan, sehingga yang menerima wewenang delegasi juga mengemban tanggungjawab dan juga dapat menerima hak sesuai dengan kewenangan yang telah diberikan kepadanya. Biasanya organ atau lembaga pemerintah yang diberi kewenangan delegasi menghasilkan sebuah keputusan atau besluit.

Kewenangan Mandat, yaitu kewenangan yang didapat melalui perintah langsung dari lembaga atau pegawai pemerintah untuk menjalankan suatu tugas atas nama lembaga atau pegawai pemerintah yang memberikan. Dalam kewenangan mandat tidak ada pelimpahan wewenang atau tanggung jawab, tanggung jawab tetap pada pemberi mandat.

Cukup sekian post kali ini, apabila anda ingin menyampaikan sanggahan ataupun ingin menambahkan, silakan mecotet kolom komentar Terima kasih.

Wednesday 22 July 2015

SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA TOTALITER

Apabila di Indonesia ini menerapkan sistem kepemerintahan yang Demokrasi, ada juga lo negara yang menerapkan sistem kepemerintahan Totaliter. Apa yang dimaksud totaliter (menyeluruh)? Dalam KBBI, kata ‘totaliter' diartikan sebagai ‘pemerintahan yang menindas hak pribadi dan mengawasi segala aspek kehidupan warganya'. Wikipedia mengartikan totaliterisme adalah pemikiran politik yang melihat bahwa eksistensi manusia secara orang perorang tidaklah penting, sebaliknya tiap manusia menjalankan perannya untuk mendukung tercapainya kepentingan bersama.

Jerman di bawah kepemimpinan partai Nazi beserta Adolf  Hitler merupakan contoh yang sering dikaitkan dengan bentuk pemerintahan yang merupakan perwujudan pemikiran politik ini. Rezim totalier ini juga dapat disamakan dengan rezim otoriter atau otokratis. Sebagai ‘kawan' pemerintahan komunis juga sering disamakan atau dicontohkan sebagai bentuk perwujudan totaliterisme, kenapa? Karena dalam pemerintahan komunis, Negara mempunyai kekuasaan mengatur tiap sisi kehidupan orang perorang.

Cirinya, antara lain:
- Seluruh aspek kehidupan tiap individu harus sesuai dengan garis atau aturan negara, hal tersebut diperlukan untuk tujuan Negara dan kepentingan bersama.
- Hak individu tiap warga Negara bisa dikatakan tidak ada atau dibatasi.
- Warga negara tidak mempunyai hak untuk memilih atau bersuara.
- Untuk mencapai tujuannya (mengintimidasi individu / kelompok lawan), biasanya negara dengan pemerintahan otoriter mempunyai senjata berupa ancaman melalui tentara atau polisi.
- Mengantikan sistem multi-partai bukan dengan partai tunggal melainkan satu gerakan massa.

Itu saja yang saya ketahui mengenai sistem pemerintahan negara totaliter, apabila anda ingin menyampaikan sanggahan, tambahan ataupun saran,dipersilahkan anda mencoret-coret kolom komentar. Terima kasih.

Tuesday 21 July 2015

TEXT NECK SYNDROME, GADGET PENYEBABNYA!

Apa itu text neck syndrome? Istilah text neck mungkin masih asing di telinga kita, dipopulerkan oleh Chiropractor asal Amerika Serikat, Dean Fishman. Istilah ini digunakan sebagai penyebutan bagi gejala atau gangguan pada tulang daerah sekitar leher penderita. Ditandai dengan nyilu di daerah leher, bahu, punggung bagian atas yang disertai dengan pusing atau sakit pada kepala penderita.

Text neck syndrome ini disebabkan oleh gadget. Itu adalah salah satunya, yang lain diantaranya adalah terlalu sering dan terlalu lamanya seseorang menggunakan gadget, atau ketika anda terlalu lama membaca buku dengan posisi leher yang membungkuk.

Untuk mencegah gangguan pada tulang ini, anda disarankan ketika menggunakan gadget, laptop atau membaca buku objeknya lurus horizontal dengan mata anda. Atau jika terpaksa membungkuk, maka selama lima belas menit sekali anda harus melakukan peregangan. Peregangan yang dimaksud, misalnya menoleh ke kanann, ke kiri, ke bawah, dan ke atas masing-masing selama delapan detik.

Apabila anda terlanjur menderita gangguan ini, maka anda harus segera memeriksakannya atau mengobatinya ke dokter ahli tulang, karena gangguan pada tulang ini dapat menyebabkan perubahan postur dan akibat yang parah salah satunya adalah degenerasi tulang belakang yang umumnya dialami oleh lansia.

Monday 20 July 2015

PERJANJIAN, DAPAT DIBATALKAN DAN BATAL DEMI HUKUM

Sebelum mengetahui lebih lanjut, hal yang berkaitan dengan topic kali ini adalah syarat sahnya perjanjian. Jika sahabat pembaca sudah membaca post saya sebelumnya, pasti Anda sudah tahu, tetapi jika belum maka kembali saya muatkan syarat sahnya perjanjian, diantaranya adalah:
1.Adanya Kata Sepakat (Meeting of Mind) -- Subjektif
2.Cakap Bertindak dalam Hukum -- Subjektif
3.Objek Tertentu -- Objektif
4.Sebab/Kausa yang Halal - Objektif

Yang dimaksud dengan Dapat Dibatlkan, yaitu salah satu atau kedua pihak dapat meminta pembatalan perjanjian yang telah dibuat itu ke pengadilan. Perjanjiannya sentiri tetap mengikat kedua belah pihak sebelum hakim memutuskan pembatalan tersebut ( sebelum hakim membatalkan). Permintaan atau pengajuan pembatalan ini apat dilakukan apabila misalnya salah sati pihak tidak cakap atau salah satu pihak dalam memberikan kata sepakannya tidak sesuai dengan keinginannya (msl. diancam, dipaksa, dipengaruhi pihak lain).

Batal Demi Hukum, artinya sejak semula dianggap tidak pernah ada perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan.

Intinya adalah:
1.Apabila suatu perjanjian tidak memenuhi syarat atau unsur subjektif, maka perjanjian tersebut Dapat Dibatalkan (dimintakan pembatalan).
2.Apabila suatu perjanjian tidak memenuhi syarat atau unsur objektif, maka perjanjian tersebut Batal Demi Hukum.

SYARAT SAHNYA PERJANJIAN

PERJANJIAN, SYARAT SAHNYA PERJANJIAN
Assalamualaikum. Setelah sekian lama tidak menulis, kali ini saya akan akan membagikan sedikit ilmu tentang Hukum. Mungkin tidak semua pembaca dapat tertarik dengan tulisan saya, tetapi saya mengharapkan tulisan-tulisan saya dapat bermanfaat bagi sahabat pembaca. Lebih khusus saya mengharapkan pahala dari Allah dengan membagi ilmu yang telah saya dapatkan dari guru-suru saya.
Ini dia syarat sahnya perjanjian (1320 BW), antara lain:
-Adanya Kata Sepakat -- Subjektif
-Cakap Bertindak dalam Hukum (330 BW) -- Subjektif
-Obyek (Isi/Hal) Tertentu (Yang Diperjanjikan) -- Objektif
-Kausa (Sebab) yang Halal (1337 BW) - Objektif
Itulah sedikit ilmu yang saya bagikan, kembali lagi saya berharap ilmu yang saya bagikan akan membawa manfaat bagi sahabat pembaca, dan lebih-lebihnya dapat mengantarkan sahabat ke jalan kesuksesan. Aamiin.
*Catatan: Syarat/unsur Subjektif atau Objektif ada kaitannya dengan perjanjian yang Dapat Dibatalkan dan Perjanjian yang batal demi hukum. Untuk mengetahui lebih lanjut, Klik Di Sini