Sunday 2 October 2016

SURAT KUASA TERDAKWA

ADVOCATES AND LEGAL CONSULTANT
ANGGA PRASTYO, SH., & PARTNERS
Jl. Pisang Candi Barat 114 Kota Malang - Jawa Timur - INDONESIA
Anggaprastyo174@gmail.com – 085646448498
Description: D:\Angga Prastyo\ANGGA\KULIAH\KOP SURAT (ADVOKAD)\KOP SURAT ADVOKAT.png 

 



SURAT KUASA
Nomor: O1/AP/IX/2016

Yang bertanda tangan di bawah ini:
            Nama                                       : Mardianus Ananta
            Tempat/Tanggal Lahir             : Malang, 12 April 1980
            Jenis Kelamin                          : Laki-laki       
            Alamat                                     : Jl. Simpang Mega Mendung 14, Malang
            Agama                                     : Buddha
            Pekerjaan                                 : Pedagang
            Kewarganegaraan                    : Indonesia

Selanjutnya disebut PEMBERI KUASA.
Dalam hal ini memilih tempat kediaman di kantor/kediaman KUASANYA seperti tersebut di bawah ini, serta menerangkan baik sendiri maupun bersama-sama memberikan kuasa kepada (PENERIMA KUASA) ANGGA PRASTYO, SH., dan Rekan, Advokat, berkantor di Jl. Pisang Candi Barat 114 Kota Malang.
KHUSUS

Untuk mengurus, mewakili, mendampingi dan membela PEMBERI KUASA mengenai:
Perkara            : Pidana No. 20/Pid.B/16/PN.Mlg.
Di Muka          : Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Malang
Sebagai            : Terdakwa
Didakwa telah melanggar ketentuan Pasal 365 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana / KUHP).





Selanjutnya untuk dan atas nama PEMBERI KUASA, PENERIMA KUASA berhak menghadap pejabat-pejabat Kepolisian republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, instansi Pemerintah dan instansi lain yang terkait dengan perkara ini, berhak menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Malang dan menghadap hakim-hakim, penitera beserta jajarannya.

Selanjutnya PENERIMA KUASA berhak membuat, menandatangani, mengajukan permohonan-permohonan, Eksepsi, Nota Pembelaan, dan/atau memberi segala keterangan yang diperlukan, berhak pula mengajukan buki-bukti, minta didengar saksi-saksi yang bersangkutan langsung atau tidak langsung dalam perkara ini, berhak mengajukan Permohonan Banding pada Pengadilan Tinggi Surabaya disertai Memomori Banding, berhak mengajukan Permohonan Kasasi pada Mahkamah Agung Republik Indonesia disertai Memori Kasasi, serta berhak memberikan bantuan hukum lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Suarat kuasa ini diberikan dengan hak Retensi dan Subtitusi menurut hukum, baik sebagian atau keseluruhan.

Penerima Kuasa




ANGGA PRASTYO, SH.

Malang, 20 September 2016
Pemberi Kuasa




MARDIANUS ANANTA




Saturday 1 October 2016

SURAT KUASA PENGGUGAT (ACARA PERDATA))



SURAT KUASA
Yang bertandatangan di bawah ini:

Enny Sabareta, Perempuan, 25 tahun, Menikah, Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Jl. Akordion I No. 55, Kelurahan Margasuka, Kecamatan Sawah Besar, Semarang;
Selanjutnya disebut “PEMBERI KUASA”.

PIHAK PEMBERI KUASA tersebut diatas menerangkan memberi kuasa dan wewenang hukum penuh serta memilih kedudukan hukum di kantor Kuasanya, dengan ini memberikan kuasa kepada:
1.      Angga Prastyo SH; dan
2.      Eko Wiyarno SH.
Advokat dan penasehat hukum yang tergabung pada Kantor Advokat dan Penasehat Hukum Prasno and Partners di Jl. Fakultas Hukum No. 5C, Semarang, baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama, selanjutnya disebut “PENERIMA KUASA

KHUSUS:

Untuk Kepentingan dan atas nama Pemberi Kuasa tersebut diatas, Pihak Penerima Kuasa diberi kuasa dan wewenag hukum penuh guna mengupayakan dan mempertahankan hak-hak Pemberi Kuasa serta mengajukan gugatan terhadap YOHANITA CANDRA sebagai Tergugat 1, Wiraswasta, bertempat tinggal di Jl. Piano Atas No. 111, Kelurahan Sahari, Kecamatan Sepanjang, Semarang dan BIMA PURBAWANTO sebagai Tergugat 2, Wiraswasta, bertempat tinggal di Jl. Piano Atas No. 111, Kelurahan Sahari, Kecamatan Sepanjang, Semarang atas Wanprestasi / tidak dibayarnya hutang pinjam meminjam uang sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Pinjam Meminjam tertanggal 28 Januari 2016 “di Pengadilan Negeri Semarang”.

-          Untuk menerima kuasa membela hak-hak dan mengurus kepentingan-kepentingan Pemberi Kuasa, melakukan dan menerima segala pembayaran, membuat dan menerima kuitansi pembayaran;

-          Penerima Kuasa boleh bertindak dalam hal hukum terhadap setiap orang dan dalam persoalan yang berhubungan dengan perkara ini, memiliki tempat kediaman hukum (domicilie) menghadap hakim dan pembesar instansi pemerintah;

-          Penerima Kuasa boleh berperkara ke muka Pengadilan Negeri, mengajukan gugatan, mengajukan jawaban atas gugatan rekovensi, mengajukan replik, mengajukan permohonan sita, mengajukan dan menolak saksi-saksi, menerima dan menolak perdamaian, mengajukan kesimpulan, memohon keputusan dan turunan keputusan Pengadilan Negeri, memohon supaya keputusan Pengadilan Negeri dijalankan; dan

-          Pemberi Kuasa boleh membuat dan menandatangani surat dan melakukan segala apa yang perlu dan berguna untuk kepentingan Pemberi Kuasa, asal tidak dilarang / bertentangan / melanggar undang-undang dan bila perlu Penerima Kuasa dapat memindahtangankan kuasanya itu sebagian atau sepenuhnya kepada orang lain (hak subsitusi) dan hak retensi menurut hukum.



Semarang, 5 Mei 2016
Penerima Kuasa

Pemberi Kuasa




(Angga Prastyo S.H.)




(Enny Sabareta)





(Eko Wiyarno S.H.)





Friday 30 September 2016

SUMBER HUKUM INTERNASIONAL



JAWABAN TUGAS HUKUM INTERNASIONAL
SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
(Video dengan judul “Sources of International Law Explained” Sebagai acuan jawaban)
OLEH: ANGGA PRASTYO / NIM. 14100082 / SMT. IV / KLS. C / FAKULTAS
HUKUM / UNIVERSITAS MERDEKA MALANG
1.      Sebutkan sumber-sumber hukum internasional!

Berdasarkan video “Sources of International Law Explained” sumber hukum internasional dibagi menjadi dua jenis, yaitu sumber formal dan bukan sumber formal.
a)      Sumber hukum formal                  :
-          Perjanjian Internasional (Internasional Treaties)
-          Hukum Kebiasaan (Customary Law)
b)      Bukan sumber hukum formal        :
-          Keputusan Yudisial (Judicial Decisions)
-          Tulisan-tulisan Hukum oleh Ahli (Juristic Writings)
-          Prinsip-prinsip Umum Hukum (General Principles of Law)

2.      Apakah terdapat hierarki diantara sumber-sumber hukum internasional tersebut? Jelaskan!

Berdasarkan video yang diunggah oleh akun dengan nama Lex Animata yang berjudul “Sources of International Law Explained” tersebut, tidak terdapat hierarki dalam sumber-sumber hukum internasional.

Hal tersebut diterangkan di awal video yang kurang lebih berbunyi “Unlike national laws, where sources of law are specified in a norm superior to laws an regulations, usually a constitution, no such norm exists in international law”. Yang intinya bahwa di dalam Hukum Internasional sumber-sumber hukumnya tidak seperti hukum nasional. Di dalam sumber hukum internasional tidak terdapat hukum yang paling super atau “norm superior” atau hukum yang tertinggi yang dijadikan patokan atau acuan sumber hukum internasional lainnya, seperti dalam hukum nasional yang biasanya disebut sebagai Konstitusi yang dijadikan dasar atau patokan atau acuan pembentukan hukum dan peraturan-peraturan lainnya.

3.      Jelaskan penerapan sumber-sumber hukum internasional tersebut berdasarkan Statuta Internasional Court of Justice!

Penerapan sumber-sumber hukum internasional berdasarkan Statuta Internasiona Court of Justice dalam menyelesaikan sengketa atau yang berkaitan dengan masalah internasional atau universal tercantum dalam 

Pasal 38 Statuta Mahkamah Internasional, yang berbunyi:
1.      Pengadilan, yang berfungsi untuk memutuskan sesuai dengan sengketa hukum internasional seperti yang diserahkan kepadanya, berlaku:
a.      Konvensi Internasional, baik umum maupun khusus, aturan menetapkan secara tegas diakui oleh negara-negara peserta;
b.      Kebiasaan Internasional, sebagai bukti dari praktek umum diterima sebagai hukum;
c.       Prinsip-Prinsip Umum Hukum yang diakui oleh negara-negara beradab;
d.      Tunduk pada ketentuan Pasal 59, keputusan hukum dan ajaran-ajaran putusan yang paling berkualifikasi tinggi dari berbagai bangsa, sebagai tambahan yang berarti untuk penentuan aturan hukum.

Pasal terkait: Pasal 59 Statuta Mahkamah Internasional
Keputusan Mahkamah tidak memiliki kekuatan mengikat kecuali antara para pihak dan dalam kasus tertentu.