Apabila di Indonesia ini menerapkan sistem kepemerintahan yang Demokrasi, ada juga lo negara yang menerapkan sistem kepemerintahan Totaliter. Apa yang dimaksud totaliter (menyeluruh)? Dalam KBBI, kata ‘totaliter' diartikan sebagai ‘pemerintahan yang menindas hak pribadi dan mengawasi segala aspek kehidupan warganya'. Wikipedia mengartikan totaliterisme adalah pemikiran politik yang melihat bahwa eksistensi manusia secara orang perorang tidaklah penting, sebaliknya tiap manusia menjalankan perannya untuk mendukung tercapainya kepentingan bersama.
Jerman di bawah kepemimpinan partai Nazi beserta Adolf Hitler merupakan contoh yang sering dikaitkan dengan bentuk pemerintahan yang merupakan perwujudan pemikiran politik ini. Rezim totalier ini juga dapat disamakan dengan rezim otoriter atau otokratis. Sebagai ‘kawan' pemerintahan komunis juga sering disamakan atau dicontohkan sebagai bentuk perwujudan totaliterisme, kenapa? Karena dalam pemerintahan komunis, Negara mempunyai kekuasaan mengatur tiap sisi kehidupan orang perorang.
Cirinya, antara lain:
- Seluruh aspek kehidupan tiap individu harus sesuai dengan garis atau aturan negara, hal tersebut diperlukan untuk tujuan Negara dan kepentingan bersama.
- Hak individu tiap warga Negara bisa dikatakan tidak ada atau dibatasi.
- Warga negara tidak mempunyai hak untuk memilih atau bersuara.
- Untuk mencapai tujuannya (mengintimidasi individu / kelompok lawan), biasanya negara dengan pemerintahan otoriter mempunyai senjata berupa ancaman melalui tentara atau polisi.
- Mengantikan sistem multi-partai bukan dengan partai tunggal melainkan satu gerakan massa.
Itu saja yang saya ketahui mengenai sistem pemerintahan negara totaliter, apabila anda ingin menyampaikan sanggahan, tambahan ataupun saran,dipersilahkan anda mencoret-coret kolom komentar. Terima kasih.
Blog ini berisi materi dan tugas mengenai hukum dan mungkin pengetahuan lainnya. Penulis blog adalah mahasiswa Fak. Hukum, Universitas Merdeka Malang '14. Blog ini dibuat hanya untuk berbagi dan diharapkan dapat membantu pembaca, bukan untuk meniru ataupun menjiplak (hanya tugas kuliah). Terima kasih sahabat pembaca.
Blog Archive
-
▼
2015
(17)
-
▼
July
(10)
- HUKUM MATERIIL DAN HUKUM FORMIIL
- IUS CONSTITUTUM, IUS CONSTITUENDUM, DAN HUKUM ALAM
- NORMA / KAIDAH
- PENGERTIAN HUKUM MENURUT PARA AHLI
- KOMPILASI HUKUM ISLAM
- SUMBER KEWENANGAN
- SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA TOTALITER
- TEXT NECK SYNDROME, GADGET PENYEBABNYA!
- PERJANJIAN, DAPAT DIBATALKAN DAN BATAL DEMI HUKUM
- SYARAT SAHNYA PERJANJIAN
-
▼
July
(10)
Wednesday, 22 July 2015
SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA TOTALITER
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment