Ius Constitutum adalah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu di daerah tertentu. Singkatnya hukum yang berlaku bagi suatu masyarakat pada suatu waktu, dalam suatu tempat tertentu. Contoh: UUD 1945
Ius Constituendum adalah hukum yang dicita-citakan oleh pergaulan hidup dan negara, tetapi belum merupakan kaidah dalam bentuk undang-undang atau berbagai ketentuan lain. Bisa diartikan, bahwa ius constituendum adalah hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
Hukum Alam (Hukum Asasi) adalah hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tak mengenal batas waktu, melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun dan dimanapun.
Blog ini berisi materi dan tugas mengenai hukum dan mungkin pengetahuan lainnya. Penulis blog adalah mahasiswa Fak. Hukum, Universitas Merdeka Malang '14. Blog ini dibuat hanya untuk berbagi dan diharapkan dapat membantu pembaca, bukan untuk meniru ataupun menjiplak (hanya tugas kuliah). Terima kasih sahabat pembaca.
Blog Archive
-
▼
2015
(17)
-
▼
July
(10)
- HUKUM MATERIIL DAN HUKUM FORMIIL
- IUS CONSTITUTUM, IUS CONSTITUENDUM, DAN HUKUM ALAM
- NORMA / KAIDAH
- PENGERTIAN HUKUM MENURUT PARA AHLI
- KOMPILASI HUKUM ISLAM
- SUMBER KEWENANGAN
- SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA TOTALITER
- TEXT NECK SYNDROME, GADGET PENYEBABNYA!
- PERJANJIAN, DAPAT DIBATALKAN DAN BATAL DEMI HUKUM
- SYARAT SAHNYA PERJANJIAN
-
▼
July
(10)
Thursday, 30 July 2015
IUS CONSTITUTUM, IUS CONSTITUENDUM, DAN HUKUM ALAM
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment