Pengertian Norma
Secara umum kaidah/atau norma adalah petunjuk hidup, yaitu petunjuk bagaimana seharusnya kita berbuat, bertingkah laku, tidak berbuat dan tidak berperilaku di dalam masyarakat.
Dalam kamus besar bahsa Indonesia, kaidah merupakan kumpulan asas yang menjadi hukum atau aturan yang sudah pasti; Patokan. Norma adalah aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat, dipatuhi sebagai panduan tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai dan berterima.
Macam-Macam Norma
1. Norma Agama
Suatu norma yang ada berdasar ajaran agama tertentu. Norma ini wajib dipatuhi oleh penganut agama itu sendiri. Contoh: Pada umat agam Hindu terdapat kepercayaan adanya reinkarnasi (Manusia yang meninggal akan terlahir kembali pada suatu saat nanti).
2. Norma Kesopanan
Norma yang berpacu terhadap suatu tingkah laku manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Yang dimaksud adalah bagaimana car kita berbicara kepada orang yang lebih tua, bagaimana sikap kita ketika makan, bagaimana cara kita berpakaian, dan lain-lain.
3. Norma Hukum
Petunjuk berupa perintah dan larangan yang diadakan untuk mengatur dan menjaga tata-tertib di masyarakat. (Bersifat mengikat dan memaksa).
4. Norma Kebiasaan
Norma yang lahir dari suatu kebiasaan oleh masyarakat tertentu, dan akan dianggap aneh oleh orang-orang yang tidak menganutnya.
5. Norma Kesusilaan
Norma yang berasal dari hati nurani manusia. Sifatnya universal.
Blog ini berisi materi dan tugas mengenai hukum dan mungkin pengetahuan lainnya. Penulis blog adalah mahasiswa Fak. Hukum, Universitas Merdeka Malang '14. Blog ini dibuat hanya untuk berbagi dan diharapkan dapat membantu pembaca, bukan untuk meniru ataupun menjiplak (hanya tugas kuliah). Terima kasih sahabat pembaca.
Blog Archive
-
▼
2015
(17)
-
▼
July
(10)
- HUKUM MATERIIL DAN HUKUM FORMIIL
- IUS CONSTITUTUM, IUS CONSTITUENDUM, DAN HUKUM ALAM
- NORMA / KAIDAH
- PENGERTIAN HUKUM MENURUT PARA AHLI
- KOMPILASI HUKUM ISLAM
- SUMBER KEWENANGAN
- SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA TOTALITER
- TEXT NECK SYNDROME, GADGET PENYEBABNYA!
- PERJANJIAN, DAPAT DIBATALKAN DAN BATAL DEMI HUKUM
- SYARAT SAHNYA PERJANJIAN
-
▼
July
(10)
Thursday, 30 July 2015
NORMA / KAIDAH
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment