JAWABAN TUGAS
HUKUM INTERNASIONAL
SUMBER HUKUM
INTERNASIONAL
(Video dengan
judul “Sources of International Law Explained” Sebagai acuan jawaban)
OLEH: ANGGA
PRASTYO / NIM. 14100082 / SMT. IV / KLS. C / FAKULTAS
HUKUM /
UNIVERSITAS MERDEKA MALANG
1.
Sebutkan
sumber-sumber hukum internasional!
Berdasarkan video “Sources of
International Law Explained” sumber hukum internasional dibagi menjadi dua
jenis, yaitu sumber formal dan bukan sumber formal.
a)
Sumber
hukum formal :
-
Perjanjian
Internasional (Internasional Treaties)
-
Hukum
Kebiasaan (Customary Law)
b)
Bukan
sumber hukum formal :
-
Keputusan
Yudisial (Judicial Decisions)
-
Tulisan-tulisan
Hukum oleh Ahli (Juristic Writings)
-
Prinsip-prinsip
Umum Hukum (General Principles of Law)
2.
Apakah
terdapat hierarki diantara sumber-sumber hukum internasional tersebut?
Jelaskan!
Berdasarkan video yang diunggah oleh
akun dengan nama Lex Animata yang berjudul “Sources of International Law
Explained” tersebut, tidak terdapat hierarki dalam sumber-sumber hukum
internasional.
Hal tersebut diterangkan di awal video
yang kurang lebih berbunyi “Unlike
national laws, where sources of law are specified in a norm superior to laws an
regulations, usually a constitution, no such norm exists in international law”.
Yang intinya bahwa di dalam Hukum Internasional sumber-sumber hukumnya tidak
seperti hukum nasional. Di dalam sumber hukum internasional tidak terdapat
hukum yang paling super atau “norm
superior” atau hukum yang tertinggi yang dijadikan patokan atau acuan
sumber hukum internasional lainnya, seperti dalam hukum nasional yang biasanya
disebut sebagai Konstitusi yang dijadikan dasar atau patokan atau acuan
pembentukan hukum dan peraturan-peraturan lainnya.
3.
Jelaskan
penerapan sumber-sumber hukum internasional tersebut berdasarkan Statuta
Internasional Court of Justice!
Penerapan sumber-sumber
hukum internasional berdasarkan Statuta Internasiona Court of Justice dalam
menyelesaikan sengketa atau yang berkaitan dengan masalah internasional atau
universal tercantum dalam
Pasal 38 Statuta Mahkamah Internasional, yang
berbunyi:
1.
Pengadilan, yang berfungsi
untuk memutuskan sesuai dengan sengketa hukum internasional seperti yang
diserahkan kepadanya, berlaku:
a.
Konvensi Internasional, baik
umum maupun khusus, aturan menetapkan secara tegas diakui oleh negara-negara
peserta;
b.
Kebiasaan Internasional,
sebagai bukti dari praktek umum diterima sebagai hukum;
c.
Prinsip-Prinsip Umum Hukum
yang diakui oleh negara-negara beradab;
d.
Tunduk pada ketentuan Pasal
59, keputusan hukum dan ajaran-ajaran putusan yang paling berkualifikasi tinggi
dari berbagai bangsa, sebagai tambahan yang berarti untuk penentuan aturan
hukum.
Pasal terkait: Pasal 59 Statuta Mahkamah Internasional
Keputusan Mahkamah tidak
memiliki kekuatan mengikat kecuali antara para pihak dan dalam kasus tertentu.
No comments:
Post a Comment