SURAT KUASA
Yang
bertandatangan di bawah ini:
Enny
Sabareta, Perempuan, 25 tahun, Menikah, Karyawan Swasta, bertempat tinggal di
Jl. Akordion I No. 55, Kelurahan Margasuka, Kecamatan Sawah Besar, Semarang;
Selanjutnya
disebut “PEMBERI KUASA”.
PIHAK PEMBERI KUASA tersebut diatas menerangkan memberi
kuasa dan wewenang hukum penuh serta memilih kedudukan hukum di kantor
Kuasanya, dengan ini memberikan kuasa kepada:
1.
Angga
Prastyo SH; dan
2.
Eko
Wiyarno SH.
Advokat
dan penasehat hukum yang tergabung pada Kantor
Advokat dan Penasehat Hukum Prasno and Partners di Jl. Fakultas Hukum No. 5C,
Semarang, baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama,
selanjutnya disebut “PENERIMA KUASA”
KHUSUS:
Untuk
Kepentingan dan atas nama Pemberi Kuasa tersebut diatas, Pihak Penerima Kuasa
diberi kuasa dan wewenag hukum penuh guna mengupayakan dan mempertahankan
hak-hak Pemberi Kuasa serta mengajukan gugatan terhadap YOHANITA CANDRA sebagai Tergugat 1, Wiraswasta,
bertempat tinggal di Jl. Piano Atas No. 111, Kelurahan
Sahari, Kecamatan Sepanjang, Semarang dan BIMA PURBAWANTO sebagai
Tergugat 2, Wiraswasta, bertempat tinggal di Jl. Piano Atas No. 111, Kelurahan Sahari, Kecamatan Sepanjang,
Semarang atas Wanprestasi / tidak
dibayarnya hutang pinjam meminjam uang sebagaimana tertuang dalam Surat
Perjanjian Pinjam Meminjam tertanggal 28 Januari 2016 “di Pengadilan Negeri Semarang”.
|
-
Untuk
menerima kuasa membela hak-hak dan mengurus kepentingan-kepentingan Pemberi
Kuasa, melakukan dan menerima segala pembayaran, membuat dan menerima kuitansi
pembayaran;
-
Penerima
Kuasa boleh bertindak dalam hal hukum terhadap setiap orang dan dalam persoalan
yang berhubungan dengan perkara ini, memiliki tempat kediaman hukum (domicilie) menghadap hakim dan pembesar instansi
pemerintah;
-
Penerima
Kuasa boleh berperkara ke muka Pengadilan Negeri, mengajukan gugatan,
mengajukan jawaban atas gugatan rekovensi, mengajukan replik, mengajukan
permohonan sita, mengajukan dan menolak saksi-saksi, menerima dan menolak
perdamaian, mengajukan kesimpulan, memohon keputusan dan turunan keputusan
Pengadilan Negeri, memohon supaya keputusan Pengadilan Negeri dijalankan; dan
-
Pemberi
Kuasa boleh membuat dan menandatangani surat dan melakukan segala apa yang
perlu dan berguna untuk kepentingan Pemberi Kuasa, asal tidak dilarang / bertentangan / melanggar
undang-undang dan bila perlu Penerima Kuasa dapat memindahtangankan kuasanya
itu sebagian atau sepenuhnya kepada orang lain (hak subsitusi) dan hak retensi
menurut hukum.
Semarang, 5 Mei 2016
|
||
Penerima Kuasa
|
Pemberi Kuasa
|
|
(Angga Prastyo S.H.)
|
(Enny Sabareta)
|
|
(Eko Wiyarno S.H.)
|
No comments:
Post a Comment