Hukum materiil adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah dan larangan-larangan. Hukum materiil ini berisi materi-materi peraturan, contohnya Hukum Pidana (KUHP), Hukum Perdata (KUHPer), dan Hukum Dagang (KUHD).
Hukum Formiil adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil, atau hukum formiil adalah hukum yang menghimpun peraturan-peraturan bagaimana cara mengajukan suatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana cara-cara hakim memberi keputusan. Contoh: Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Hukum Acara Perdata (KUHAPer).
Blog ini berisi materi dan tugas mengenai hukum dan mungkin pengetahuan lainnya. Penulis blog adalah mahasiswa Fak. Hukum, Universitas Merdeka Malang '14. Blog ini dibuat hanya untuk berbagi dan diharapkan dapat membantu pembaca, bukan untuk meniru ataupun menjiplak (hanya tugas kuliah). Terima kasih sahabat pembaca.
Blog Archive
-
▼
2015
(17)
-
▼
July
(10)
- HUKUM MATERIIL DAN HUKUM FORMIIL
- IUS CONSTITUTUM, IUS CONSTITUENDUM, DAN HUKUM ALAM
- NORMA / KAIDAH
- PENGERTIAN HUKUM MENURUT PARA AHLI
- KOMPILASI HUKUM ISLAM
- SUMBER KEWENANGAN
- SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA TOTALITER
- TEXT NECK SYNDROME, GADGET PENYEBABNYA!
- PERJANJIAN, DAPAT DIBATALKAN DAN BATAL DEMI HUKUM
- SYARAT SAHNYA PERJANJIAN
-
▼
July
(10)
Thursday, 30 July 2015
HUKUM MATERIIL DAN HUKUM FORMIIL
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment