Saturday 25 July 2015

KOMPILASI HUKUM ISLAM

PENGERTIAN KOMPILASI

Kompilasi adalah  kegiatan pengumpulan dari berbagai bahan tertulis mengenai persoalan tertentu untuk ditulis dalam suatu buku tertentu, sehingga semua bahan yang diperlukan dapat ditemukan dengan mudah.

Pengertian kompilasi menurut hukum, yaitu sebuah buku hukum atau buku kumpulan yang memuat uraian atau bahan-bahan hukum tertentu, pendapat hukum atau aturan hukum. Sebagai catatan kompilasi berbeda dengan kitab undang-undang, kitab undang-undang adalah produk hukum, sedangkan kompilasi bukan produk hukum.

PENGERTIAN KOMPILASI HUKUM ISLAM
Kompilasi hukum islam adalah rangkuman dari berbagai pendapat hukum yang diambil dari berbagai kitab yang ditulis oleh para ulama fiqih yang dapat digunakan sebagai referensi pada pengadilan agama untuk diolah dan dikembangkan serta di himpun ke dalam satu himpunan.

LATAR BELAKANG PENYUSUNAN KOMPILASI HUKUM ISLAM
1) Adanya kesimpangsiuran putusan hakim dan banyaknya perbedaan pendapat tentang masalah-masalah hukum islam.
2) Dalam prakteknya sering terjadi keputusan pengadilan agama yang saling berbeda, padahal kasusnya sama.
3) Kitab-kitab rujukan yang dipergunakan pengadilan agama sangat beragam.

ISI KOMPILASI HUKUM ISLAM
Kompilasi hukum islam disusun dan disepakati oleh para alim-ulama Indonesia dalam lokakarya di Jakarta tanggal 2-5 Februari 1988. Dan kompilasi hukum islam terdiri dari tiga buku, antara lain:
1) Buku I tentang Perkawinan
2) Buku II tentang Kewarisan
3) Buku II tentang Perwakafan

KEDUDUKAN KOMPILASI HUKUM ISLAM
1) Sebagai pedoman bagi  instansi pemerintah dan masyarakat dalam menyelesaikan masalah-masalah di bidang perkawina, kewarisan, dan perwakafan.
2) Dengan alasan hanya sebagai pedoman, maka para hakim pengadilan agama tidak terikat untuk menerapkan atau menggunakan kompilasi hukum Islam.

*) Apabila anda ingin menambahkan, mengkritik, menyanggah tulisan ini, silahkan melampirkannya di kolom komentar. Terima kasih.

No comments:

Post a Comment