Thursday 30 July 2015

HUKUM MATERIIL DAN HUKUM FORMIIL

Hukum materiil adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah dan larangan-larangan. Hukum materiil ini berisi materi-materi peraturan, contohnya Hukum Pidana (KUHP), Hukum Perdata (KUHPer), dan Hukum Dagang (KUHD).

Hukum Formiil adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil, atau hukum formiil adalah hukum yang menghimpun peraturan-peraturan bagaimana cara mengajukan suatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana cara-cara hakim memberi keputusan. Contoh: Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Hukum Acara Perdata (KUHAPer).

No comments:

Post a Comment