Saturday 27 June 2015

BENARKAH INDONESIA MEMAKAI KONSEP NEGARA HUKUM RECHTSSTAAT?

BENARKAH INDONESIA MEMAKAI KONSEP NEGARA HUKUM RECHTSSTAAT?

Bissmillaahir-rohmaanir-rohiim. Alhamdulillaah kali ini saya akan membagikan kembali sebuah tulisan yang Insya’Allah bermanfaat bagi sahabat pembaca. Selamat membaca.

Prinsip negara hukum yang diterapkan diindonesia merupakan prinsp yang melandasi perlindungan hukum bagi rakyat terhadap tindak pemerintahan. Salah satu tujuan lain dari diterapkannya prinsip negara hukum di indonesia adalah untuk menunjukkan pengakuan dan mewujudkan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia. Sekedar pengetahuan, di dalam negara totaliter tidak ada tempat bagi hak-hak asasi manusia. Ini berbeda dengan Indonesia yang bukan negara totaliter, melainkan negara hukum yang berpihak kepada rakyat.

Di Indonesia, Rechtsstaat atau bukan?
Sering bagi kita menyebut bahwa negara hukum yang dianut di Indonesia merupakan negara hukum Rechtsstaat. Namun belum jelas apakah yang kita sebut Rechtsstaat tersebut sama persis dengan negara hukum di Indonesia. Apakah kriteria Rechtsstaat sama dengan negara hukum indonesia?

Dalam perkembangan kemudian, terutama sejak perjuangan menumbangkan apa yang dalam periodisasi kehidupan politik disebut perjuangan menumbangkan Orde Lama. Negara hukum begitu saja diganti dengan The Rule of Law. Yang sama dari konsep Rechtsstaat dan konsep The Rule of Law adalah pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia, namun dari latar belakang dan dari sistem hukum yang menopangnya terdapat perbedaan antara konsep Rechtsstaat dan konsep The Rule of Law.

Konse Rechtsstaat sifatnya Evolusioner karena lahir dari suatu perjuangan menentang Absolutisme, sedangkan konsep The Rule of Law berembang secara Evolusioner. Dan konsep Rechtsstsaat bertumpu atas sistem hukum kontinental yang disebut Civil Law atau bisa disebut Modern Roman Law, sedangkan konsep The Rule of Law bertumpu atas sistem hukum yang disebut Common Law. Sebagai tambahan, karakteristik Civil Law adalah administratif, sedangkan karakteristik Common Law adalah Judicial.

Latar belakang yang menopang konsep Rechtsstaat dan The Rule of Law berbeda dengan latar belakang Negara Republik Indonesia. Dari itu isi konsep Negara Hukum tidaklah langsung menunjuk kepada konsep Rechtsstaat maupun konsep The Rule of Law meskipun kehadiran istilah Negara Hukum merupakan pengaruh istilah konsep Rechtsstaat dan The Rule of Law.

Sama halnya dengan Demokrasi di Indonesia yang meenggunakan istilah Demokrasi Pancasiala, lebih pantas apabila Negara Hukum di Indonesia disebut Negara Hukum Pancasila. Dengan alasan bahwa konsep Negara Hukum di Indonesia tidak semata-mata meniru konsep Rechtsstaat maupun konsep The Rule of Law. Yang terpenting dari ditambahkannya “Pancasila” adalah Negara Hukum yang dianut di Indonesia berdasar, bertumpu dan harus sesuai dengan apa yang ada di dalam Pancasila. Jadi tepatlah apabila Negara Hukum di Indonesia disebut Negara Hukum Pancasila.

Itulah uraian yang menjelaskan bahwa konsep Negara Hukum di Indonesia bukanlah sama persis dengan konsep Negara Hukum Rectsstaat. Mudah-mudahan sahabat pembaca dapat memahami tulisan ini, dan dapat bermanfaat bagi kehidupan kita semua. Sekian tulisan saya kali ini. Terimakasiih.

Referensi buku: PERLINDUNGAN HUKUM (Bagi Rakyat di Indonesia), Dr. Philipus M. Hadjon, S.H.

No comments:

Post a Comment